Kupang, KN – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait laporan Pengurus Daerah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengda Pertina) NTT terhadap pengurus Persatuan Tinju Indonesia (Perbati).
Kuasa Hukum Pengprov Pertina NTT, Marthen Dilak, mengatakan SP2HP tersebut dikirimkan penyidik Polda NTT kepada pihak pelapor pada 26 Oktober 2026. Laporan itu sebelumnya disampaikan pada 22 Juli 2026.
“Dalam SP2HP tersebut penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan. Penyidik juga telah memanggil Ketua Umum Perbati, Ray Zulham, untuk dimintai keterangan,” kata Dilak, Kamis (29/10/2026).
Meski sudah dipanggil, namun pada pemanggilan pertama, Ray Zulham disebut tidak hadir. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua secara tertulis.
“Semua saksi telah diperiksa oleh Polda NTT. Kemudian, pihak Polda juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Perbati. Panggilan pertama beliau tidak sempat hadir, sehingga sekarang penyidik telah melakukan pemanggilan kedua secara tertulis,” kata Marthen.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Marthen menegaskan, langkah selanjutnya menjadi kewenangan penyidik. Karena itu, ia berharap penyidik segera menghadirkan pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami berharap pihak Polda, dalam hal ini penyidik, secepat mungkin melakukan upaya agar Ketua Perbati bisa hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda NTT,” ujarnya.
Percepatan penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan organisasi yang menaungi olahraga tinju di NTT.
Menurut dia, keberadaan dua organisasi yang menjalankan aktivitas olahraga tinju, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang berwenang dalam pembinaan dan penyelenggaraan olahraga tersebut.
Jika persoalan itu terus berlarut-larut, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada pembinaan atlet dan pengembangan olahraga tinju di NTT.
“Kami berharap kasus ini segera diproses untuk memperoleh kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat NTT. Kalau persoalan ini berlarut-larut, tentu akan merugikan pengembangan atlet dan olahraga tinju,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kemungkinan pemanggilan pengurus Perbati di tingkat pusat maupun daerah. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kewenangan dan langkah penyidik Polda NTT.
“Kami berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara serius dan profesional sehingga persoalan yang terjadi dapat memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum,” tandasnya. (*)






Tinggalkan Balasan