Melalui penerbitan dua edaran instruktif ini, Pemkot Kupang bertekad menghapuskan praktik pembiaran terhadap pelanggaran disiplin kerja serta menjamin seluruh kemudahan perizinan bagi warga dan pelaku usaha di Kota Kupang tanpa beban biaya ilegal. (agn)
Halaman







Tinggalkan Balasan