KUPANG, KN — Pemerintah Kota Kupang menempuh langkah tegas dalam memperkuat tata kelola birokrasi, transparansi publik, dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). 

Langkah nyata ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Edaran (SE) strategis secara langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di ruang kerjanya. Wali Kota menginformasikan terkait surat edaran ini ke publik melalui kanal media sosialnya pada Sabtu (17/10/2026).

Suasana di ruang kerja Wali Kota Kupang saat momen penandatanganan dokumen berlangsung tenang, serius, dan sarat akan semangat integritas. 

Mengenakan seragam dinas harian berwarna biru gelap dengan emblem resmi bertuliskan “dr. CHRIS” dan “WALI KOTA” di dada, dr. Christian Widodo duduk di balik meja kerja kayu bertekstur elegan. 

Di atas meja kerja yang beralaskan taplak motif batik tersebut, bersiagakan berkas-berkas dokumen resmi berlogo Garuda Pancasila. 

Dengan cermat, Wali Kota meneliti tiap baris klausul aturan sebelum membubuhkan tanda tangan resmi di atas kertas instruksi.

Kebijakan pertama yang disahkan melalui Surat Edaran tersebut berisi larangan keras terhadap segala bentuk tindakan gratifikasi, suap, maupun pungutan liar (pungli). 

Aturan ini menyasar seluruh proses pelayanan administrasi, baik perizinan maupun nonperizinan, di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang. 

Sementara itu, Surat Edaran kedua menetapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) dalam penegakan disiplin dan etika kerja seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkot Kupang.

Di sela-sela penandatanganan dua dokumen kebijakan tersebut, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah hanya dapat dibangun melalui bukti nyata tindakan dan kejelasan regulasi.

“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang baik, aturan yang jelas, dan kedisiplinan yang nyata. Dua surat ini harus menjadi pedoman tindakan dalam kesehari-hatian: pelayanan yang transparan, aparatur yang disiplin, serta masyarakat yang memperoleh kepastian dan kemudahan,” penegasan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo.

Melalui penerbitan dua edaran instruktif ini, Pemkot Kupang bertekad menghapuskan praktik pembiaran terhadap pelanggaran disiplin kerja serta menjamin seluruh kemudahan perizinan bagi warga dan pelaku usaha di Kota Kupang tanpa beban biaya ilegal. (agn)