Ia mengaku berbagai keluhan mengenai kondisi Kabupaten Alor banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial.

“Kondisi Alor hari ini sedang tidak baik-baik saja, terutama dalam hal pemerintahan di Kabupaten Alor, di mana pemerintah daerah saat ini tidak menjalankan tugas dengan baik di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winario,” katanya.

Elim mengatakan petisi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden RI, tetapi juga akan ditindaklanjuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi II DPR RI.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aspirasi masyarakat Alor mendapat perhatian dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Elim juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi pemerintahan di daerah tersebut.

Ia menilai persoalan pemerintahan dan kondisi kesehatan kepala daerah semestinya menjadi perhatian melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Yang kami lakukan ini sebenarnya adalah tugas DPRD Alor, namun karena fungsi pengawasan mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya dan patut dikatakan melakukan pembiaran, maka setelah menerima petisi kami sudah tindak lanjuti hari ini kepada pihak terkait, baik Presiden, Mendagri maupun Mahkamah Agung RI dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Elim menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menentukan status Bupati Alor. Ia meminta pemerintah pusat terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Iskandar melalui pemeriksaan medis sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kita bersama adalah Bupati Alor bisa bertugas optimal sesuai tupoksinya,” katanya.

Elim berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan roda pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan kepala daerah.

Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan bupati tidak mampu menjalankan tugas, keputusan mengenai langkah selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku. (*)