Jakarta, KN – Tokoh muda asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Elim Makalmai membawa petisi masyarakat Alor ke Istana Negara.
Elim meminta pemerintah pusat memastikan kondisi kesehatan Bupati Alor Iskandar Lakamau melalui pemeriksaan medis secara objektif dan profesional.
Petisi tersebut sekaligus menjadi bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian mengenai kemampuan bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Elim mengatakan kondisi kesehatan Bupati Iskandar hingga kini dinilai belum optimal untuk menjalankan seluruh tugas pemerintahan sebagai kepala daerah.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat turun tangan agar kondisi kesehatan bupati dapat diketahui secara objektif dan tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan menyampaikan surat dan kawal, harapan kita bersama adalah Bupati Alor bisa bertugas optimal sesuai tupoksinya, namun jika sudah tidak bisa lagi maka dapat mengundurkan diri atau diundurkan, di mana semua itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Elim sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Hukrim Rdtv, Selasa (6/10/2026).
Bupati Alor Iskandar Lakamau diketahui mengalami stroke pada Juli 2025 dan sempat menjalani perawatan di RS Siloam Kupang serta RSPON Jakarta. Setelah kembali ke Kalabahi, Iskandar disebut belum dapat menjalankan seluruh tugas pemerintahan secara maksimal.
Sebelumnya, dokter spesialis saraf juga telah merekomendasikan agar Bupati Iskandar menjalani terapi lanjutan di RSPON Jakarta. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini disebut belum dilaksanakan.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Alor karena Iskandar disebut telah lebih dari satu tahun tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Elim menilai pemeriksaan oleh tim dokter yang diturunkan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan bupati secara objektif.
“Intinya kita butuh perubahan di Kabupaten Alor, maka saya menyampaikan surat ini kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut Elim, petisi yang dibawa ke pemerintah pusat merupakan aspirasi masyarakat Alor yang menginginkan adanya kepastian sekaligus perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia mengaku berbagai keluhan mengenai kondisi Kabupaten Alor banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial.
“Kondisi Alor hari ini sedang tidak baik-baik saja, terutama dalam hal pemerintahan di Kabupaten Alor, di mana pemerintah daerah saat ini tidak menjalankan tugas dengan baik di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Rocky Winario,” katanya.
Elim mengatakan petisi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden RI, tetapi juga akan ditindaklanjuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi II DPR RI.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar aspirasi masyarakat Alor mendapat perhatian dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Elim juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi pemerintahan di daerah tersebut.
Ia menilai persoalan pemerintahan dan kondisi kesehatan kepala daerah semestinya menjadi perhatian melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Yang kami lakukan ini sebenarnya adalah tugas DPRD Alor, namun karena fungsi pengawasan mereka tidak berjalan sebagaimana mestinya dan patut dikatakan melakukan pembiaran, maka setelah menerima petisi kami sudah tindak lanjuti hari ini kepada pihak terkait, baik Presiden, Mendagri maupun Mahkamah Agung RI dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Elim menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menentukan status Bupati Alor. Ia meminta pemerintah pusat terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Iskandar melalui pemeriksaan medis sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kita bersama adalah Bupati Alor bisa bertugas optimal sesuai tupoksinya,” katanya.
Elim berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan roda pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan kepala daerah.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan bupati tidak mampu menjalankan tugas, keputusan mengenai langkah selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku. (*)







Tinggalkan Balasan