OJK juga menetapkan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, termasuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dari pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuannya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.

Melki menilai kebijakan tersebut harus dimanfaatkan tidak hanya untuk meringankan beban warga, tetapi juga menjaga agar aktivitas ekonomi Flores kembali bergerak.

“Dan bantu juga agar pemulihan ekonomi di Flores bisa berjalan dengan baik,” tegasnya. (*)