Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut, aspirasi korban gempa Flores yang disampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto, kini berujung pada kebijakan relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo saat kunjungan ke Nagekeo, serta kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pimpinan OJK di NTT.

Menurut Melki, aspirasi tersebut kemudian diteruskan hingga menjadi kebijakan OJK nasional, yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi masyarakat terdampak gempa di delapan kabupaten Flores.

“Saya berterima kasih mewakili masyarakat, karena aspirasi yang masyarakat sudah sampaikan kepada kami, kami sudah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat beliau ke Nagekeo,” kata Melki, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi warga terdampak gempa yang kesulitan membayar cicilan secara normal, untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai kemampuan.

Melki berharap, masyarakat terdampak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik, terutama untuk membantu mereka melewati masa pemulihan setelah bencana.

“Saya juga mengimbau perbankan dan lembaga keuangan yang lain dengan kebijakan ini betul-betul membantu warga terdampak gempa Flores untuk memenuhi ini sesuai dengan kemampuan mereka,” ujarnya.

OJK sebelumnya menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 dan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan. OJK menyebut kebijakan itu bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Dalam kebijakan tersebut, kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

OJK juga menetapkan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, termasuk pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dari pembiayaan sebelumnya sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuannya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.

Melki menilai kebijakan tersebut harus dimanfaatkan tidak hanya untuk meringankan beban warga, tetapi juga menjaga agar aktivitas ekonomi Flores kembali bergerak.

“Dan bantu juga agar pemulihan ekonomi di Flores bisa berjalan dengan baik,” tegasnya. (*)