Labuan Bajo, KN – Persoalan sengketa dan status sejumlah bidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat kembali mencuat. Kali ini, perhatian diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai harus segera memberikan kepastian atas sejumlah persoalan pertanahan yang telah berkaitan dengan proses hukum maupun putusan pengadilan.

Juru bicara ahli waris, Ferry Adu, bersama sekitar 20 orang ahli waris dari tiga objek tanah yang sedang bersengketa, mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Senin (28/9/2026).

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., yang resmi dilantik dan memegang tongkat kepemimpinan sejak Juli 2026, yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.

Audiensi tersebut menjadi momentum bagi para ahli waris untuk menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan dan persoalan yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Ferry Adu menegaskan, ada tiga persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni persoalan tanah sekitar 11 hektare di Keranga yang sudah inkrah dan persoalan lahan 16 hektare yang digugat di Pengadilan Agama labuan bajo oleh sejumlah ahli waris, serta persoalan sertifikat atas nama Haji Salawing di Pulau Bajo yang menurutnya masih berkaitan dengan kewajiban BPN menindaklanjuti putusan pengadilan.

Desak BPN Tuntaskan Persoalan Tanah 11 Hektare di Keranga

Ferry Adu mengatakan, untuk persoalan tanah sekitar 11 hektare di Keranga, pihak ahli waris meminta BPN segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya menilai tidak seharusnya proses administrasi pertanahan kembali dibiarkan berlarut-larut.

Menurut Ferry, salah satu tuntutan yang disampaikan adalah penerbitan Gambar Ukur (GU) terhadap sekitar 6 hektare tanah yang hingga kini disebutnya belum bersertifikat dari keseluruhan bidang tanah sekitar 11 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris Ibrahim Hanta.

“Berkaitan dengan 11 hektare di Keranga, saya hanya menegaskan bahwa putusan PK yang kemarin sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Karena itu, menurut kami, tidak ada alasan lagi bagi pihak BPN untuk tidak menerbitkan Gambar Ukur (GU) dan menindaklanjuti putusan tersebut,” tegas Ferry.

Ia menjelaskan, menurut pihak ahli waris, terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum proses penerbitan sertifikat baru dapat berjalan.

“Pertama, pembatalan sertifikat yang berada pada objek yang kami persoalkan. Kemudian penerbitan GU atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Setelah dua hal itu diselesaikan, barulah dilakukan proses pengurusan sertifikat baru atas nama ahli waris Ibrahim Hanta untuk objek 11 hektare tersebut,” katanya.

Ferry juga menekankan bahwa menurut pihaknya, objek tanah 11 hektare tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan objek tanah 16 hektare yang saat ini juga tengah berproses secara hukum.

“Saya pertegaskan, tidak ada hubungannya perkara PK yang dilakukan pihak lain dengan objek tanah 11 hektare. Objek 11 hektare itu berada pada wilayah yang berbeda. Dalam putusan PK yang kami maksud, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggantung penyelesaian objek 11 hektare, karena objek 11 hektare itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Persoalan 16 Hektare Diminta Tidak Diproses Sepihak

Sementara untuk objek tanah sekitar 16 hektare di Keranga, Ferry menyebut ahli waris Mustajib bin Jehora telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Karena perkara tersebut menurutnya masih berjalan, Ferry meminta BPN mengambil langkah administratif yang dianggap perlu agar tidak terjadi perubahan status atau penerbitan dokumen pertanahan baru yang berpotensi mempengaruhi objek yang sedang disengketakan.

Ia menyebut terdapat dua SHM serta sejumlah peta bidang dan dokumen pertanahan lainnya yang menurut pihak ahli waris berada di dalam objek 16 hektare tersebut.

“Untuk yang 16 hektare, ahli waris Mustajib bin Jehora sudah melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Agama. Karena gugatan itu masih berlangsung, maka kami meminta BPN memblokir dua SHM yang ada di atas objek 16 hektare tersebut, termasuk tidak menerbitkan GU baru atau menambah penerbitan GU di atas objek yang sedang disengketakan,” kata Ferry.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa muncul persoalan administratif baru di lapangan.

Ferry juga menegaskan posisi BPN yang menurutnya harus tetap berada pada koridor administrasi pertanahan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“BPN tidak boleh memposisikan diri sebagai pihak yang bersengketa. Pihak yang bersengketa adalah para pemohon dan termohon dalam perkara tersebut. BPN adalah institusi yang menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan nantinya melaksanakan keputusan atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia meminta agar proses administrasi pertanahan tidak mendahului proses hukum yang masih berlangsung.

“Kami ingin proses perdata di Pengadilan Agama berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai selama perkara masih berjalan justru muncul dokumen atau proses pertanahan baru di atas objek yang sedang disengketakan,” lanjut Ferry.

Sertifikat Haji Salawing di Pulau Bajo Juga Dipersoalkan

Selain persoalan tanah di Keranga, audiensi tersebut juga membahas persoalan sertifikat yang disebut Ferry berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo.

Ferry mendesak BPN untuk membuka kembali blokir dan mengembalikan sertifikat yang menurutnya pernah diambil atau ditarik oleh BPN pada 2023.

Menurut Ferry, pihak Haji Salawing telah menempuh proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo, tadi juga sudah disampaikan dengan tegas mengenai hak pemilik. Sertifikat yang pernah diambil kembali oleh BPN pada tahun 2023 itu menurut kami harus dikembalikan dan blokirnya harus dibuka sesuai dengan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ferry.

Ia juga menyinggung adanya persoalan mengenai penggunaan dokumen atau dasar administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Pulau Bajo.

Menurut Ferry, pihaknya ingin memastikan agar setiap dokumen pertanahan yang digunakan pemerintah maupun pihak lain benar-benar mengacu pada objek tanah yang tepat dan tidak terjadi kekeliruan lokasi.

“Hari ini persoalannya menjadi semakin jelas. Ada perbedaan objek yang harus dilihat secara terang. Menurut kami, objek yang digunakan sebagai dasar administrasi itu bukan objek yang sama dengan tanah di Pulau Bajo. Karena itu, kami meminta BPN melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang ada,” katanya.

Ferry menegaskan, pihak ahli waris tidak meminta BPN mengambil keputusan berdasarkan tekanan pihak tertentu, melainkan meminta institusi pertanahan tersebut menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan putusan pengadilan.

Kakanwil BPN NTT Disebut Baru Mengetahui Sejumlah Persoalan

Menurut Ferry, dalam audiensi tersebut Kakanwil BPN NTT juga memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan pihak ahli waris.

Ia menyebut beberapa persoalan yang dipaparkan sebelumnya belum diketahui secara menyeluruh oleh Kakanwil, sehingga audiensi tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan kronologi, posisi hukum, serta tuntutan ahli waris secara langsung.

“Tadi Kakanwil lebih banyak menyimak dua persoalan yang sebelumnya belum beliau ketahui secara lengkap. Setelah kami sampaikan, beliau sudah mengetahui persoalan 16 hektare di Keranga dan persoalan Pulau Bajo. Kami berharap persoalan tersebut segera diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai kewenangan BPN,” ungkap Ferry.

Untuk objek 11 hektare, Ferry mengatakan kehadiran Kakanwil BPN NTT di Labuan Bajo dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian persoalan yang selama ini disebutnya masih menggantung.

“Kehadiran Kakanwil BPN NTT hari ini di Labuan Bajo kami harapkan benar-benar untuk menyelesaikan persoalan 11 hektare yang sampai hari ini masih menggantung. Apalagi persoalan tersebut sudah memiliki putusan-putusan hukum yang menjadi dasar. Jadi kami berharap BPN tidak lagi membuat pekerjaan baru, tetapi menyelesaikan pekerjaan yang sudah ada hasil dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Ahli Waris Minta Kepastian, Bukan Janji

Ferry mengatakan, pihak ahli waris sudah cukup lama menunggu kepastian penyelesaian persoalan tanah tersebut.

Karena itu, ia meminta BPN tidak hanya memberikan penjelasan secara normatif, tetapi juga mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir bukan untuk mencari masalah. Kami datang untuk meminta kepastian. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kami meminta putusan itu dihormati dan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.

Ia menambahkan, pihak ahli waris akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami berharap BPN menyelesaikannya secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki dasar putusan justru kembali berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Ferry.

Bahkan, Ferry menyampaikan peringatan bahwa apabila tuntutan dan persoalan yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya bersama para ahli waris tidak menutup kemungkinan kembali melakukan aksi demonstrasi.

“Kehadiran Kakanwil hari ini harus menjadi momentum penyelesaian, bukan sekadar audiensi. Kalau persoalan ini belum juga diputuskan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka jangan salahkan kami jika kami kembali turun melakukan demonstrasi besar-besaran ke BPN. Kami akan terus memperjuangkan hak para ahli waris melalui jalur hukum dan cara-cara yang sesuai dengan aturan,” pungkas Ferry Adu.

Para ahli waris berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan langkah konkret dari BPN, terutama terhadap objek tanah yang menurut mereka telah memiliki dasar putusan pengadilan maupun objek yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

Persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi pertanahan, hak para pihak yang bersengketa, serta kewajiban institusi pertanahan untuk memastikan setiap proses penerbitan, pemblokiran, pembatalan maupun pengembalian dokumen pertanahan dilakukan berdasarkan data, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*/ab)