KUPANG, KN — Pemerintah Kota Kupang resmi menyerahkan hak penggunaan lahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada Jumat (18/9). 

Langkah ini dilakukan guna mempercepat realisasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang tersebar di enam kawasan pesisir Kota Kupang.

Suasana penyerahan lahan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kota Kupang terasa khidmat namun hangat. 

Ruangan berpendingin udara berhias tirai biru muda tersebut dipenuhi puluhan jajaran pejabat daerah, tim kejaksaan, perwakilan BIN Daerah NTT, hingga jajaran camat dan lurah. 

Para peserta duduk rapi di barisan kursi lipat biru, menyimak pemaparan teknis dengan penuh perhatian sebelum diakhiri sesi foto bersama para pejabat di depan ruangan.

Enam wilayah pesisir yang diproyeksikan menjadi titik lokasi KNMP meliputi Lasiana, Oesapa, Oesapa Barat, Pasir Panjang, Nunbaun Delha, dan Namosain. 

Lokasi-lokasi ini dipilih karena merupakan basis tempat tinggal dan pusat aktivitas ekonomi keluarga nelayan tradisional.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt., S.H., menegaskan bahwa penyediaan lahan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan fondasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir.

“Jangan sampai kita hanya membangun kampungnya, tetapi lupa membangun kehidupan di dalamnya. Kita tidak hanya ingin membangun rumah untuk nelayan. Kita ingin membangun masa depan keluarga nelayan,” tegas Sekda Jeffry E. Pelt.

Sekda menambahkan bahwa indikator keberhasilan program ini terletak pada perubahan nyata taraf hidup nelayan—mulai dari ketersediaan tempat tinggal yang layak, lingkungan pemukiman yang bersih, hingga peningkatan hasil tangkapan laut serta jaminan pendidikan anak-anak nelayan di Kota Kupang. (agn)