Keluarga korban juga disebut akan menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti.

“Kami mendapat informasi bahwa keluarga korban, termasuk orangtua almarhum dokter Icha, akan diperiksa kembali untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.

Fransisco belum membeberkan materi pemeriksaan tambahan tersebut. Dia meminta perkembangan teknis penyidikan dikonfirmasi kepada Humas Polda NTT.

Menurut Fransisco, proses hukum tetap berjalan meski para tersangka mengajukan praperadilan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum juga disebut terus berlangsung.

Di sisi lain, Fransisco membantah adanya kesepakatan damai antara keluarga dokter Icha dengan pihak tertentu yang disebut berupaya menyelesaikan perkara di luar proses hukum.

Dia menegaskan keluarga memilih mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum.

“Tidak ada keterangan apa pun dari keluarga terkait upaya damai. Saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak ada perdamaian,” katanya.

Fransisco mengatakan keluarga memahami mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan dan batasan berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, penerapannya, jika ada, tetap harus mengacu pada aturan dan karakter tindak pidana yang ditangani.

Keluarga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Fransisco. (*)