Kupang, KN – Keluarga almarhumah dokter Icha menegaskan tidak ada kesepakatan damai dengan pihak mana pun terkait perkara yang menjerat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Keluarga memastikan proses hukum tetap dikawal hingga tuntas.
Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H bersama Fabi Banase, yang mewakili keluarga dalam keterangannya kepada wartawan terkait perkembangan terbaru perkara dokter Icha.
Fransisco mengatakan, keluarga tidak mempersoalkan langkah hukum para tersangka yang mengajukan praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.
“Kami sepakat bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Kami tidak ingin mengomentari hak tersebut. Yang terpenting bagi kami adalah proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan,” ujar Fransisco, Senin (21/9/2026).
Dia mengatakan keluarga memperoleh informasi bahwa penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut disebut melibatkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.
Para tersangka juga disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Karena itu, Fransisco menegaskan penetapan tersangka menurut informasi yang diterima keluarga bukan semata-mata karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
“Ini bukan karena kasusnya viral kemudian baru ditetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, ada pemeriksaan ahli, dan para tersangka juga sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.
Terkait alat bukti, Fransisco menyebut keluarga mendapat informasi bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti. Namun, rincian dan kekuatan alat bukti tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses hukum yang nantinya harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fransisco juga menyampaikan perkembangan berkas perkara. Menurutnya, penyidik telah menerima kembali berkas dari Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.
Keluarga korban juga disebut akan menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti.
“Kami mendapat informasi bahwa keluarga korban, termasuk orangtua almarhum dokter Icha, akan diperiksa kembali untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Fransisco belum membeberkan materi pemeriksaan tambahan tersebut. Dia meminta perkembangan teknis penyidikan dikonfirmasi kepada Humas Polda NTT.
Menurut Fransisco, proses hukum tetap berjalan meski para tersangka mengajukan praperadilan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum juga disebut terus berlangsung.
Di sisi lain, Fransisco membantah adanya kesepakatan damai antara keluarga dokter Icha dengan pihak tertentu yang disebut berupaya menyelesaikan perkara di luar proses hukum.
Dia menegaskan keluarga memilih mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum.
“Tidak ada keterangan apa pun dari keluarga terkait upaya damai. Saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak ada perdamaian,” katanya.
Fransisco mengatakan keluarga memahami mekanisme keadilan restoratif memiliki persyaratan dan batasan berdasarkan ketentuan hukum. Karena itu, penerapannya, jika ada, tetap harus mengacu pada aturan dan karakter tindak pidana yang ditangani.
Keluarga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Fransisco. (*)






Tinggalkan Balasan