Kupang, KN – Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bernando Bessi, membantah kabar yang menyebut kliennya meminta damai dengan advokat Bildad Thonak saat pemeriksaan saksi di Polda NTT, Senin, 10 Agustus 2026.
Fransisco menegaskan, tidak pernah ada pembicaraan mengenai permintaan damai yang disampaikan dirinya maupun Izhak Rihi. Menurutnya, pertemuan antara Izhak dan Bildad terjadi atas inisiatif John Rihi.
“Tidak ada kata damai atau permintaan damai dari klien saya Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak,” tegas Fransisco, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Kami pada hari Senin itu sudah siap memberikan keterangan. Tetapi inisiatif dari senior saya John Rihi mau mempertemukan Izhak dan Bildad. Akhirnya beritanya dipelintir bahwa Izhak minta damai,” jelasnya.
Fransisco mengatakan pihaknya menghormati inisiatif dan ketokohan John Rihi. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan damai dari Izhak Rihi kepada Bildad.
“Jadi itu inisiatif John Rihi. Kami hormati ketokohan dia. Tetapi dari kami tidak pernah minta damai,” jelas Fransisco Bessi.
Di balik bantahan tersebut, Fransisco justru mengungkap sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diuji dalam proses etik maupun hukum. Salah satunya berkaitan dengan pengembalian uang sekitar Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan upaya hukum Izhak Rihi.
Fransisco mengatakan keterangan John Rihi nantinya dapat membantu membuat perkara yang melibatkan Izhak Rihi dan Bildad Thonak menjadi lebih terang. Menurut dia, selama ini masih ada sejumlah bagian dalam perkara tersebut yang belum jelas atau masih abu-abu.
Dia menyebut telah mengantongi surat pernyataan kesaksian Adi David dari John Rihi terkait persoalan antara Izhak Rihi dengan Bildad Thonak.
Fransisco mengatakan surat tersebut memuat enam poin. Salah satunya, pada poin kelima, disebutkan mengenai pengembalian uang sekitar Rp200 juta.
“Saya bacakan di poin lima yang mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut diakui saudara Bildad Thonak dilakukan karena saudara Bildad Thonak tidak menjalankan kewajiban hukumnya, tidak mengurus upaya hukum banding dan atau kasasi milik Izhak Rihi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Menurut Fransisco Bessi, dokumen dan keterangan tersebut akan disampaikan dalam proses pemeriksaan etik.
“Data itu jelas nanti kami sampaikan di dalam kode etik nanti. Ceritanya akan jadi terang. Banyak hal di sini,” ungkapnya.
Fransisco juga menegaskan bahwa pengembalian uang sekitar Rp200 juta tersebut perlu dilihat secara utuh. Ia menyebut pengembalian uang itu merupakan permintaan dari Bildad Thonak setelah sebelumnya terdapat janji terkait upaya hukum yang akan dilakukan.
“Pengembalian uang Rp200-an juta itu perlu saya garis bawahi. Itu permintaan dari Bildad sendiri,” ungkap Fransisco.
Ungkap Dugaan Janji Kemenangan hingga MA
Fransisco kemudian mengklaim Bildad sebelumnya menjanjikan kemenangan dalam perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Ia juga menyebut adanya klaim mengenal pejabat di MA serta pencatutan nama Ketua Pengadilan Negeri.
Fransisco mengaku telah membaca sejumlah percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya upaya untuk meyakinkan Izhak Rihi bahwa perkara tersebut akan dimenangkan.
“Hal-hal seperti itu mengerikan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Fransisco mempertanyakan narasi yang menyebut pihaknya meminta damai ataupun takut menghadapi proses hukum.
“Jadi bagaimana bisa katakan kami minta damai dan takut, sedangkan data kami lengkap. Jadi semua ini kami sudah ajukan di dewan kehormatan,” tegasnya.
Fransisco mengatakan pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah etik sebagai salah satu upaya untuk menguji dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan. Menurutnya, proses etik dan pidana memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda.
“Kalau etik terbukti, maka pidana terbukti. Tetapi pidana terbukti, belum tentu etik terbukti. Makanya kami mulai dari etik,” ujarnya.
“Kita buktikan dulu di etik. Karena Bildad waktu itu menjanjikan kemenangan untuk Izhak Rihi. Bukan uang jasa lawyer,” lanjut Fransisco.
Ia menegaskan pembayaran jasa advokat berbeda dengan uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kalau uang jasa lawyer, sepengetahuan saya, mana bisa dikembalikan. Karena itu hak saya. Karena saya kerja, dan saya dibayar secara profesional,” katanya.
Menurut Fransisco, masalah yang dipersoalkan pihaknya justru berkaitan dengan dugaan janji kemenangan serta pencatutan nama pejabat dan institusi peradilan.
“Yang tidak profesional itu adalah menjanjikan kemenangan, mencatut nama pejabat dan mencatut nama ketua pengadilan. Apa maksudnya? Jadi buktikan saja kalau memang ini tidak benar,” ujarnya.
Siapkan Bukti Digital
Fransisco juga mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan elektronik, keterangan Izhak Rihi, serta keterangan sejumlah pihak lain. Bukti tersebut, kata dia, akan diuji keasliannya melalui proses autentikasi dan digital forensik.
“Data akan kami sampaikan secara autentifikasi maupun digital forensik terkait dengan kebenaran isi maupun kebenaran suaranya,” jelasnya.
Terkait laporan Bildad Thonak terhadap Izhak Rihi di Polresta Kupang Kota, Fransisco menyatakan pihaknya siap menghadapinya.
Bahkan, ia menilai laporan tersebut justru dapat menjadi ruang untuk membuka seluruh data dan bukti yang dimiliki pihak Izhak.
“Soal laporan Bildad terhadap Izhak Rihi di Polresta Kupang Kota, justru membuat perkara ini menjadi terang. Karena data semua ini akan masuk di sana,” ujarnya.
Fransisco menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan dalam seluruh proses yang sedang berjalan, baik di Polda NTT, Polresta Kupang Kota maupun proses etik.
“Jadi soal laporan itu kita siap hadapi di Polda NTT, Polresta Kupang Kota dan juga di etik supaya masyarakat tahu,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan