Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Gusti Pisdon sebelumnya berkaitan dengan proyek pekerjaan di Alor dan tidak memiliki kaitan dengan Rony Sonbay. Bahkan Bildad mengklaim, saat isu tersebut mencuat, kliennya sudah lebih dahulu berada dalam tahanan.
“Bagaimana mungkin klien kami dikaitkan dengan persoalan ini, sementara yang bersangkutan sudah berada di dalam penjara lebih dulu,” tambahnya.
Bildad juga membantah klaim pihak pengacara Roni Sonbay yang menyebut memiliki bukti. Ia mempertanyakan kualitas dan validitas bukti yang dimaksud.
“Jika memang ada bukti, harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang disebut bukti itu tidak berkualitas,” katanya.
Bildad menyatakan, laporan yang telah diajukan ke Polda NTT kini semakin menemukan titik terang. Ia berharap semua pihak mengedepankan fakta dan alat bukti dalam menyampaikan tuduhan.
“Kami mengimbau agar setiap pernyataan didasarkan pada bukti yang jelas, apalagi jika menyangkut kehormatan seseorang. Tuduhan tanpa dasar dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.







Tinggalkan Balasan