“Kami mengimbau agar setiap pernyataan didasarkan pada bukti yang jelas, apalagi jika menyangkut kehormatan seseorang. Tuduhan tanpa dasar dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa, pihaknya akan menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor hari ini. Setelah itu, mereka akan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran etik dan tidak menutup peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

“Jika ditemukan pelanggaran etik, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)