Kupang, KN – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Jamkrida Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Dr. Frits Fanggidae, dan Direktur Operasional Ferdinand Lerrick, selama maksimal enam bulan ke depan.

Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, setelah RUPS yang digelar di Kantor Jamkrida NTT, Senin (10/11/2025) malam.

“Hasil RUPS pertama, kami memperpanjang masa jabatan Plt Direktur Utama Pak Frits Fanggidae dan Direktur Operasional Pak Ferdinand Lerick hingga enam bulan ke depan,” kata Gubernur Melki Laka Lena.

Ia menjelaskan, selama 6 bulan ke depan, ada sejumlah tugas penting yang akan dilaksanakan oleh pengurus diantaranya memperbesar bisnis, memastikan tata kelola perusahaan berjalan baik, serta mempersiapkan proses seleksi pejabat definitif.

Selain memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas direksi, RUPS Jamkrida NTT juga menyepakati batas usia minimal bagi calon direksi dan komisaris adalah 40 tahun.