Ruteng, KN – Marsel Nagus Ahang selaku pelapor atas dugaan kampanye hitam oleh terlapor Ir. Ngkeros Maksimus kembali diperiksa oleh tim penyidik Gakkumdu kabupaten Manggarai, NTT. Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan di depan Sekretariat Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Manggarai, Marsel menyebut bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor dan Ketua LSM LPPDM NTT.
“Iya saya barusan diperiksa sebagai pelapor dan sebagai Ketua LSM LPPDM oleh tim penyidik Gakkumdu,” kata Ahang.
“Pemeriksaan ini dalam kapasitas saya sebagai pelapor terkait kampanye hitam yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Maksimus Ngkeros,” sambungnya.
Ahang menjelaskan, bahwa ada kurang lebih 30 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Gakkumdu kepadanya.
“Ada 30 pertanyaan dan semuanya saya jawab,” ujar Ahang.
Kendati Ahang berharap, kepada Bawaslu Manggarai dan penyidik untuk segera menangani kasus ini hingga tuntas.
“Saya berharap kepada Bawaslu Manggarai dan penyidik untuk segera selesaikan kasus ini hingga diproses hukum terkait kampanye hitam Paslon Nomor Urut 1,” ujar Marsel Nagus Ahang.
Sebagai bahan informasi, selain pelapor Marsel Ahang, terlapor Ir. Ngkeros Maksimus juga ikut diperiksa hati ini (sedang menjalani pemeriksaan).**