Flotim  

Ayah di Flotim Tega Rudapaksa Anak Gadisnya, Pelaku Sudah Ditangkap

Ilustrasi korban pelecehan (Foto: Freepik)

Larantuka, KN – Seorang ayah di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial BB alias Blasius tega merudapaksa puteri kandungnya yang berusia 17 tahun.

Aksi cabul ayah bejat ini sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 hingga April 2023.

Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus M. La’a, mengatakan korban dicabuli ayah kandungnya sejak ia masih berumur 14 tahun.

“Kejadian pertama saat korban masih umur 14 tahun sampai saat ini korban sudah masuk 17 tahun,” ujarnya, Kamis 8 Februari 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BB mengaku sudah 15 kali merudapaksa anak kandungnya.

BACA JUGA:  Kepala Inspektorat Flotim Tunjukan Sikap Tidak Etis Saat Hendak Dikonfirmasi Wartawan

“Pelaku merudapaksa anaknya di lokasi pembuatan batu bata di dekat rumah mereka,” ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perilaku ayahnya, menceritakan aksi bejat sang ayah ke ibunya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur.

“Pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan,” katanya.

Selain pelaku dan korban, polisi juga telah memeriksa lima saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka,” tandasnya. (L6/kn)