Saat ini, kata Joneri, kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II dari tangan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang kemudian diterima oleh JPU Kejari Kota Kupang pada, Selasa 07 November 2023 kemarin.

“Saya sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang yang telah menahan tersangka di Rutan Kupang. Karena, sebelumnya tersangka tidak ditahan. Saya perlu memberikan apresiasi kepada jaksa di Kejari Kota Kupang,” puji Joneri Bukit.

Diharapkan, dalam proses penuntutan perkara ini, hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar – benar obyektif dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut karena tersangka merupakan resedivis.

“Saya harap hakim memberikan keadilan bagi korban dalam perkara ini dengan memutuskan perkara tersebit dengan adil karena tersangka merupakan resedivis. Dan, saya yakin hakim di PN kelas IA Kupang sangat profesional,” harap Joneri Bukit.

Terpisah, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelson Tahik yang dihubungi wartawan pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan tersangka Jemeres Ronaldo Tabana.