Terpisah, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelson Tahik yang dihubungi wartawan pagi tadi membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan tersangka Jemeres Ronaldo Tabana.

“Iya benar. Sudah dilakukan pelimpahan Tahap II dari Polda NTT dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang,” ungkap Nelson Tahik yang juga Kasi Datun Kejari Kota Kupang ini. (*)