Hukrim  

Ahli Tegaskan Pemberhentian Izhak Rihi Sah Demi Hukum

Kolase foto Jonneri Bukit dan majelis hakim dalam sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT terhadap pemegang saham Bank NTT. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham (PS) Bank NTT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 13 September 2023.

Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum perdata dari pihak tergugat yakni Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn.,.

Dalam keterangannya, Jonneri menerangkan proses pemberhentian Izhak Rihi oleh pemegang saham Bank NTT, yang menurutnya sah demi hukum.

“Pertama KHUPerdata mengatur ada kesepakataan antara para pihak. Mau tanda tangan atau tidak, kesepakatan itu sah secara hukum. Apabila di dalam zoom meeting para pihak sepakat, maka sah secara hukum,” ungkap Jonneri menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum pengugat, terkait keabsahan akta RUPS jika RUPS dilaksanakan secara daring.

Jonneri juga menerangkan, alasan pemberhentian Direksi dalam sebuah PT harus disampaikan, tetapi alasan-alasan pemberhentian tersebut tidak wajib dicantumkan di dalam akta RUPS.

Di samping itu, Jonneri juga menegaskan, kesempatan membela diri harusnya dilakukan pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini direksi yang diberhentikan.

Dalam konteks RUPS LB Bank NTT, Jonneri menyebut, ada waktu jedah sekitar 30 menit yang diberikan untuk mengajukan keberatan. Namun itu tidak digunakan, maka RUPS LB sah demi hukum.

“Ada tenggat waktu yang cukup diberikan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan keberatan. Kalau menurut pemahaman saya, dari awal dia (penggugat) harus tidak menerima keputusan RUPS tersebut yang mulia,” ujar Jonneri saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

BACA JUGA:  Sam Haning Tegaskan Gugatan Pertina Terhadap Pj Gubernur, Ketua KONI dan DPRD Belum Selesai

Sementara ketika ditanya oleh salah satu kuasa hukum pihak tergugat, ahli juga menegaskan, bahwa pemberhentian penggugat dari jabatan Dirut Bank NTT sah secara hukum.

“Misalnya dalam sebuah RUPS dan agendanya adalah Dirut diberhentikan, PSP menanyakan bagaimana pendapat pemegang saham, bagaimana pendapat komisaris dan direksi yang juga mempunyai hak bicara dalam RUPS? Tetapi ini tidak digunakan baik oleh komisaris. Yang bersangkutan (Dirut) juga tidak menggunakan hak berbicara. Tapi karena ini mendesak dan diambil keputusan RUPS LB atau extraordinary, dan disampaikan di dalam RUPS LB bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dan ada jedah waktu 30 menit, menurut anda, apakah sah pemberhentian itu?” tanya kuasa hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga. “Sah,” jawab ahli.

Meski demikian, dalam persidangan ahli juga menekankan bahwa, apapun keputusan yang diambil oleh pemegang saham Bank NTT tetap harus memiliki dasar, dan mengacu pada sejumlah aturan baik itu UU PT, POJK, Permendagri, maupun PBI.

Untuk diketahui, sidang dipimpin majelis hakim ketua Florince Katerina, S.H.,M.H, dan didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H.

Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 4 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian surat dari pihak tergugat dan penggugat. (*)