Ende, KN – Pemilik lahan Kaki Lena Hills, Ahmad Karman Sado Kaki mempertanyakan pertanggung jawaban perjanjian sewa menyewa antara dirinya bersama pihak kedua, atas nama, Rudi Santoso, yang sampai saat ini tidak adanya kejelasan.
Menurutnya, pada tanggal 6 April 2021, dirinya bersama istri selaku pihak pertama bersepakat dalam perjanjian sewa menyewa lahan miliknya kepada pihak kedua, di kantor Notaris dan PPAT Deny Sensisco Lada, SH. M.Kn.
Dalam kesepakatan itu, lahan miliknya seluas kurang lebih 3000 M2 yang terletak di Kelurahan Pa’upire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, bakal disewakan pada pihak kedua atas nama Rudi Santoso, selama 30 tahun.
“Dalam perjanjian yang disepakati tangggal 31 Maret 2021 , saya selaku pihak pertama akan memperoleh keuntungan dari usaha hiburan, dan usaha K-TV. Namun sayang, pihak kedua belum menyelesaikan fasiliatas yang akan menjadi sumber pembagian keuntungan, baik dari usaha hiburan maupun usaha K-TV, ” jelas Ahmad Karman kepada Koranntt.com, Minggu 12 September 2021.
Ia menjelaskan, memang di awal bulan pertama pasca perjanjian tersebut, kegiatan pembangunan fasilitas berjalan lancar. Tapi dari Juli sampai September 2021, tidak ada lagi pembangunan.
Melihat tidak ada kegiatan pembangunan, Ahmad Karman menghubungi pihak kedua yaitu Rudi Santoso melalui pesan WhatsApp, untuk menanyakan kapan akan dilanjutkan pembangunan yang belum tuntas. Namun, pihak kedua tidak merespon dan tidak membalas pesan yang dikirim oleh Ahmad Karman.
“Saya sudah menghubunginya melalui telefon, tetapi dia jawab bahwa dia tidak berurusan lagi dengan pembangunan tersebut, sehingga, saya merasa pihak kedua tidak bertanggung jawab dengan perjanjian tersebut,” ucapnya.
Ia menyarankan kepada Rudi Santoso untuk sebaiknya kontrak yang telah dibuat diputuskan, sehingga tidak memiliki dampak buruk ke depan. Sebaliknya jika Rudi Santoso ingin melanjutkan pembangunan, maka dirinya mendukung, dan berharap agar secepatnya dilakukan.
“Saya juga bingung, karena di dalam perjanjian sewa menyewa tersebut saudara Rudi Santoso sebagai pihak kedua, sehingga hari ini saya merasa dibohongi oleh pihak kedua. Ke depanya, saya akan mengambil langkah-langkah hukum, sesuai dengan perjanjian yang telah kami sepakati bersama. Untuk saat ini, terkait dengan proses selanjutnya akan saya serahkan kepada kuasa hukum untuk mengurusnya,” tandas Ahmad Karman.
Rudi Santoso selaku pihak kedua ketika dikonfirmasi Koranntt.com melalui sambungan seluler tidak memberikan penjelasan. (*)