Asyik Berduaan dengan Istri Orang, Pria di Rote Ndao Tewas Dibunuh

Rote, KN – Seorang pria di Kabupaten Rote Ndao berinisial TLA (31) tewas dibunuh, usai kepergok bersetubuh dengan isteri temannya pada Kamis 10 Juni 2021 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, TLA menjalankan aksi bejatnya di rumah milik pelaku, yang beralamat di Di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Korban merupakan warga Dusun Ndau, Desa Taulima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. TLA tewas, setelah dipukul oleh pelaku MN, yang merupakan suami dari MYH.

Awalnya, pelaku MN sedang tidur di kamar depan. Namun dia sontak bangun karena mendengar bunyi tembok rumah seperti di pukul. Terdengar juga bunyi tempat tidur bergoyang yang berasal dari kamar tidur isterinya Mesi Yohana Henuk.

Mendengar suara aneh tersebut, pelaku MN kemudian menyalakan lampu ruang tengah, dan bergegas menuju sumber suara yang berasal dari kamar isterinya.

Hendak membuka puntu kamar, pelaku mendapati pintu dalam keadaan terkunci. pelaku kemudian langsung mendobrak pintu kamar, dan mendapati korban TLA sedang berada diatas isterinya tanpa mengenakan busana.

Korban juga sedang mencekik isteri pelaku mwnggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanan korban sedang memgang sebuah gunting.

BACA JUGA:  DPRD Manggarai Dukung Program Sosialisasi Air Bersih PDAM Tirta Komodo

Melihat peristiwa itu, pelaku lantas memukul korban ke arah wajah sebanyak satu kali menggunakan tangan kanannya, hingga korban terjatuh dari tempat tidur.

Kemudian, pelaku berdiri dan membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai, dan mengambil sebilah parang disamping kaki tempat tidurnya dan langsung menikan korban sebanyak satu kali di bagian perut kanan dan paha kanan korban.

Setelah itu pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut, dan langsung menyerahkan diri.

Mengetahui laporan tersebut, anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka ,SH, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Korban kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a untuk dilakukan visum. Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.