Ruteng, KN – Aparat kepolisian Polres Manggarai melalui unit Jatanras, berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian di Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, Manggarai, berinisial P pada Selasa 20 April 2021.
Dengan penangkapan ini, maka total 5 dari total 6 pelaku yang telah ditangkap oleh aparat dalam kasus yang terjadi pada 7 April 2021 silam ini.
Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, dari hasil penyelidikan DPO kasus pencurian tersebut diketahui berada di atas di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
“Sehingga unit Jatanras Polres Manggarai berkoordinasi dengan Kapospol Benteng Jawa, Polres Manggarai Timur untuk menangkap pelaku,” ujar Ipda I Made Budiarsa.
Dia menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di kampung Wae Buka, Desa Lamba Keli , Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur .
Sebelumnya, unit Jatanras Polres Manggarai menangkap 2 orang DPO dalam kasus pencurian Handphone (HP) pada Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 17.52 wita.
Kedua pria pelaku pencurian diamankan di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Adapun identitas pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah SKK (21) beralamat di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, kabupaten Manggarai.
Sementara pelaku lainnya adalah LS (18), beralamat di Laru, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 4 buah HP,” jelas Ipda I Made Budiarsa.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, 1 orang pelaku DPO masih buron dan terus diburu oleh tim Jatanras Polres Manggarai.*