Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT No.120.433/SK.65/XI/2021 pada Senin 22 November 2021.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Walikota Kupang, Para Bupati se Nusa Tenggara Timur, Operator Angkutan Udara, Operator Angkutan Laut, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT. Flobamor dan Operator Angkutan Darat.
Adapun ada 4 poin yang diinstruksikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, diantaranya:
Pertama, memberlakukan pelayanan Angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi Udara, Laut, Penyeberangan dan Darat di dalam dan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur pada masa pandemi Covid 19 dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal 1x yang masuk ke seluruh Wilayah NTT mengunakan moda transportasi udara, laut dan peneyeberangan, wajib menunjukan hasil Negatif Rapid Antigen lx 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil Negatif RT PCR 3x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan ke luar Wilayah NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.
Ketiga, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur yang sudah 2x menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen, sedangkan Pelaku perjalanan yang baru 1x menerima vaksin, wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia.
Keempat, pelaku perjalanan yang mengunakan moda transportasi darat antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah NTT yang sudah menerima 1x atau 2x Vaksin dibebaskan dari syarat negatif Rapid tes Antigen, sedangkan bagi masyarakat yang belum pernah menerima Vaksin di wajibkan untuk menunjukan hasil Negatif Rapid tes Antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka yang dikonfirmasi Koranntt.com membenarkan terbitnya Instruksi Gubernur NTT tersebut.
“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” kata Isyak Nuka singkat. (*)