Miris! Fery Hamid Ngotot Bangun Ruko Meski Serobot Lahan Milik Orang Lain

Pembangunan Ruko milik Fery Hamid di Jl. Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang yang diduga serobot lahan milik warga / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Fery Salim Hamid ngotot membangun ruko di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Minggu 12 September 2021.

Pembangunan ruko tersebut diduga bermasalah, pasalnya telah menyerobot lahan milik masyarakat yang tinggal di belakang ruko.

Edrwar Djaya, salah satu korban penyerobotan lahan, menegaskan, Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pembangunan ruko, sampai masalah lahan tersebut diselesaikan.

Namun surat dari pemerintah Kota Kupang tidak digubris oleh Fery Salim Hamid. Dia bersikukuh membangun dan mengabaikan perintah dari Dinas PUPR Kota Kupang.

“Sudah ada surat dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk hentikan sementara aktivitas pembangunan. Tetapi dia seolah tidak mau menanggapi surat pemerintah. Itu kan prilaku yang kurang etis. Harusnya dia indahkan teguran pemerintah,” tegas Edwar kepada wartawan di lokasi pembangunan ruko.

Dia menyebut, selain tidak mengindahkan teguran pemerintah, Ferry Salim Hamid juga tidak mendengar masukan warga, yang merupakan korban penyerobotan lahan demi membangun ruko miliknya.

“Fery seolah-olah tidak mau dengar masukan dari pihak masyarakat. Dia justru menolak dan mau selalu benar. Sedangkan bangunan yang ada ini, sebagiannya dibangun di atas pagar milik kami,” terangnya.

“Kita khawatir jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena bangunan ini dia hanya muat saja diatas pagar. Kalau dia mau, harus cor dulu. Tetapi maunya gampang saja. Kerja di sini saja tanpa ijin saya,” sambungnya.

Pembangunan ruko milik Fery Salim Hamid juga dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena material bangunan merusak pipa milik warga, hingga terjadi penyumbatan saluran drainase.

“Dia membangun juga merusak pipa dan membuat saluran drainase tersumbat. Kerusakan itu saya kerja sendiri,” ucapnya.

Edward mengaku pernah memperingati Fery Hamid terkait pembangunan ruko telah menyerobot lahan warga, hingga merusak sejumlah fasilitas. Selain itu, pembangunan ruko tanpa ijin pemilik lahan.

“Tetapi dia justru mau laporkan saya ke polisi. Sehingga saya tunggu panggilan resmi dari polisi, dan saya akan balik laporkan Ferry, terkait masalah penyerobotan dan pengerusakan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Akademisi Prodi Sejarah Undana Dukung Wali Kota Tata Kota Tua

Dia menambahkan, jika Ferry Hamid ingin menyelesaikan masalah, silahkan lakukan pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Bukan nantang orang untuk berkelahi, seolah-olah dia ini hebat sekali. Dia juga harus segera tanggapi surat dari pemerintah,” harapnya.

Edward berharap, semoga instansi terkait segera merespon dan menanggapi persoalan tersebut sehingga ada kepuasan dan keadilan bagi masyarakat.

“Kita harap instansi terkait cepat tanggapi, baik itu Dinas Pertanahan maupun Dinas PUPR, sehingga kita bisa legah, dan dia (Ferry, red) bisa melanjutkan aktivitasnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Robert da Costa, ST selaku salah satu korban yang dirugikan dalam pembangunan Ruko tersebut mengatakan, selama ini Fery Hamid tidak memiliki iktikad baik, dalam menanggapi protes dari warga yang dirugikan.

“Sebelumnya dia sudah melakukan pengukuran, tetapi belum selesai, dia sudah lakukan pembangunan. Terus bangunan lantai 2 itu dalam persiapan pengecoran. Tetapi itu masuk ke halaman orang. Ibarat orang pakai topi, bangunan lantai 2 masuk ke halaman saya,” jelas Robert da Costa kepada wartawan, belum lama ini.

Robert menjelaskan, pada prinsipnya dia tidak mempersulit proses pembangunan, tetapi Fery Hamid diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang terjadi saat ini.

“Saya sudah berkonsultasi dengan pihak PUPR Kota Kupang. Pemerintah telah bersurat ke pemilik ruko, tetapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Mereka tetap bekerja terus,” jelas Robert.

Ia menegaskan, jika Fery Hamid terus memaksakan pembangunan berjalan terus, maka pihaknya terpaksa mengambil langkah lain, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sepanjang masih ada ruang, kami akan tempuh, tetapi kalau pemerintah Kota Kupang melalui Pol PP tidak tanggap, maka terpaksa akan kami ambil langkah lain,” ucap Robert.

Sementara pemilik Ruko, Ferry Salim Hamid, yang dikonfirmasi media di lokasi enggan memberikan komentar terkait kasus penyerobotan lahan milik warga, untuk membangun ruko milik nya. “Saya tidak layani orang,” jelasnya singkat. (*)