Kupang, KN – Kanwil Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT resmi bekerja sama, mewujudkan sinergitas dalam pengamanan penerimaan dan implementasi surat keterangan fiskal wajib pajak.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sasando Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Rabu 1 September 2021.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah, wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.
“Cara memperoleh SKF tersebut adalah melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui nomor live chat yang telah disediakan KPP Pratama Kupang atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi,” jelas Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam siaran Pers yang diterima media ini.
Secara garis besar dalam perjanjian kerja sama tersebut, memuat hak dan kewajiban masing – masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan.
“Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Marsianus Jawa menyampaikan, komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk bersinergi dengan KPP Pratama Kupang, untuk mengkawal dan memastikan secara administratif setiap persyaratan sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT.
“Pendelegasian kewenangan dari Bapak Gubernur, kami optimalkan guna mendukung peningkatan pendapatan Negara dan Daerah dari sektor Pajak,” ungkap Kadis Marsianus
Setelah Kesepakatan kerjasama ini, para pihak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi, agar melampirkan persyaratan berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak.
“Selanjutnya kami terbitkan izinya sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Marsianus. (*)