Kupang, KN – Dua terdakwa yang berasal dari Italia yaitu Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, divonis bebas dalam sidang putusan pada Rabu 7 Juli 2021.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Turut hadir tim JPU yang diketuai Herry C. Franklin.
Terdakwa Masimiliano De Reviziis sebelumnya dituntut selama empat belas (14) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidair enam (6) bulan kurungan.dan membayar uang penganti (UP) Rp7.014.000.000, subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Mizardo Fabio dituntut selama tiga belas (13) tahun penjara, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair enam (6) bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp5.529.000.000 subsider 6,6 tahun penjara.
Marsel Radja selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan, dakwaan Jaksa secara primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.



Tinggalkan Balasan