Kupang, KN – Dua terdakwa yang berasal dari Italia yaitu Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, divonis bebas dalam sidang putusan pada Rabu 7 Juli 2021.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Turut hadir tim JPU yang diketuai Herry C. Franklin.

Terdakwa Masimiliano De Reviziis sebelumnya dituntut selama empat belas (14) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidair enam (6) bulan kurungan.dan membayar uang penganti (UP) Rp7.014.000.000, subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mizardo Fabio dituntut selama tiga belas (13) tahun penjara, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar, subsidair enam (6) bulan kurungan, dan membayar uang penganti sebesar Rp5.529.000.000 subsider 6,6 tahun penjara.

Marsel Radja selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan, dakwaan Jaksa secara primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Pertimbangannya adalah perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, jelas-jelas perbuatan perdata,” ujar Marsel Radja kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menjelaskan, disenting opinion dari Hakim Ketua 1 menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah Pemda. Sedangkan anggota 2 dan Ketua Majelis menyatakan pendapat yang sama.

“Justru itu memperkuat bahwa tanah itu bukan tanah Pemda. Yang bertanggung jawab bahwa itu tanah Pemda atau bukan, adalah H. Sukri, Cs. Klien saya tidak mengetahui sama sekali bahwa itu tanah Pemda. Dia hanya tahu bahwa itu tanah hak milik masyarakat,” ujar Radja.

Ia menegaskan, pada prinsipnya pihaknya meminta agar setiap terdakwa dihukum secara benar. Jika bersalah silahkan dihukum.

“Kita ingin yang salah dihukum, tetapi yang benar harus dikatakan benar. Jika terdapat keragu-raguan, maka majelis hakim wajib memutuskan bebas. Kami siap jika putusan ini dibanding ke tingkat kasasi,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum lainnya, Fredom Radja menyatakan, putusan itu diambil berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.