TTS  

Ancam dan Perkosa Anaknya Hingga Hamil, Pria di TTS Ditangkap Polisi

Ilustrasi / Freepik

Soe, KN – Philips, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun sampai hamil.

Kejadian tersebut berawal pada 29 Agustus 2020 di rumah kontrakan Afliana Ferderika Ell, Kelurahan Niki-niki, Kecamatan Amanuban Tengah,
Kabupaten TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada awak media, Minggu (27/6/2021) menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, korban yang saat itu sedang tidur, dibangun oleh tersangka (Ayah kandungnya), kemudian memaksa anaknya unyuk melayani napsu bejatnya.

“Lu (Kamu) kalau tidak kasi bapak, lu anak durhaka,” ujar Kasat Reskrim menirukan ancaman tersangka terhadap korban.

Korban pun tidak berdaya dan pelaku melucuti semua pakaian korban lalu demgan leluasa melampiaskan napsu bejatnya.

Karena takut, korban tidak mengadukan perbuatan ayahnya. Pelaku terus melakukan perbuatannya jika ada waktu senggang.

Terakhir kalinya Pelaku Melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Nopember 2020.

“Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya “lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling,” jelas Iptu Mahdi.

BACA JUGA:  Kejati NTT Kembalikan Tanah Keranga Seluas 30 Hektar ke Pemkab Mabar

Korban yang takut karena diancam, tidak mampu menolak perbuatan keji ayah kandungnya.

Pada Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik korban yang perutnya kelihatan membesar.

Awalnya korban bungkam soal pelaku yang menghamili korban, namun akhirnya korban mengaku bahwa pria yang memghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

Mengetahui hal tersebut, tepat pada tanggal 22 April 2021, nenek korban, PETRONELA A.D.TANEO, langsung membawa korban ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang, namun atas kerja keras pihak kepolisian, tersangka berhasil diringkus pada Rabu 23 Juni 2021.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 UU RI no.16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MBN/KN)