Kupang, KN – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mulai menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Pulau Flores. Langkah ini dilakukan setelah manajemen menerbitkan petunjuk teknis kepada seluruh kantor cabang sebagai pedoman pelaksanaan keringanan pembayaran bagi nasabah yang mengalami kesulitan akibat bencana.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, Bank NTT memperkirakan portofolio pembiayaan yang terdampak gempa bumi mencapai sekitar Rp79 miliar. Namun, nilai tersebut masih akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kondisi dan tingkat kerugian yang dialami masing-masing debitur.
Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius Geong, mengatakan restrukturisasi kredit merupakan mekanisme perbankan yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah. Skema tersebut mencakup penjadwalan ulang pembayaran, pemberian keringanan bunga atau margin, hingga penangguhan pembayaran pokok pinjaman.
“Restrukturisasi itu bentuknya bermacam-macam. Kita bisa melakukan penjadwalan ulang utang, memberikan keringanan, penangguhan, dan berbagai bentuk lainnya. Bank NTT juga memiliki produk untuk itu, sebagaimana yang dijalankan oleh hampir semua bank,” ujar Aloysius di Kupang, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan debitur terdampak bencana mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, Bank NTT telah mengambil inisiatif untuk mempersiapkan pelaksanaan restrukturisasi sebelum terbitnya petunjuk teknis lebih lanjut dari regulator.
Menurut Aloysius, langkah proaktif tersebut dilakukan agar proses mitigasi risiko dan pemulihan kemampuan pembayaran debitur dapat berjalan lebih cepat.
“Ketentuan POJK mengenai debitur terdampak bencana sebenarnya sudah ada. Dalam ketentuan itu, nantinya akan ada surat edaran OJK ketika terjadi bencana. Namun, sebelum aturan teknis itu keluar, bank juga sudah memiliki inisiatif untuk melaksanakan restrukturisasi,” tuturnya.
Terkait estimasi portofolio kredit terdampak sebesar Rp79 miliar, Aloysius menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.






Tinggalkan Balasan