Bank NTT telah menginstruksikan seluruh kantor cabang untuk menurunkan tim penilai guna melakukan verifikasi faktual. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik agunan, wawancara dengan debitur, serta peninjauan terhadap keberlangsungan usaha yang memperoleh pembiayaan dari bank.

“Identifikasi awal yang kami lakukan menunjukkan jumlah portofolio terdampak kurang lebih Rp79 miliar. Namun, angka tersebut tentu masih perlu diverifikasi kembali,” kata Aloysius.

Ia menambahkan, proses verifikasi menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk restrukturisasi yang tepat. Pasalnya, dampak gempa terhadap setiap debitur berbeda-beda, mulai dari kerusakan ringan, sedang, hingga berat.

Bank NTT, lanjutnya, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan keringanan kredit. Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa kesulitan pembayaran yang dialami nasabah benar-benar disebabkan oleh bencana, bukan berasal dari persoalan keuangan yang telah terjadi sebelumnya.

“Kita tidak boleh keluar dari aturan dan prinsip kehati-hatian. Harus benar-benar dipastikan apakah debitur mengalami kesulitan karena terdampak bencana, atau memang sebelum bencana sudah mengalami kesulitan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menyambut positif kebijakan relaksasi kredit yang dilakukan Bank NTT. (*/ab)