Labuan Bajo, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan tiga usulan strategis kepada Komisi V DPR RI saat kunjungan reses di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (9/10/2026). Usulan tersebut meliputi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara, penambahan embung, dan pengaturan pajak usaha wisata kapal pinisi.
Melki menyampaikan usulan itu dalam pertemuan bersama Komisi V DPR RI, pemerintah provinsi, dan para kepala daerah se-daratan Flores. Pertemuan tersebut juga membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Menurut Melki, pembangunan infrastruktur di NTT harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari meningkatkan produktivitas hingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ketersediaan infrastruktur pelabuhan perikanan nusantara di NTT diharapkan dapat memperkuat rantai pasok, memperluas akses pasar, serta membuka peluang pengembangan industri pengolahan hasil laut di NTT. Ini penting karena NTT punya potensi laut yang luar biasa,” kata Melki.
Selain pelabuhan perikanan, Melki mendorong agar pembangunan embung mendapat perhatian lebih besar untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat dan pertanian. Ia menilai pembangunan infrastruktur air harus mempertimbangkan efektivitas pemanfaatan, termasuk ketersediaan jaringan irigasi yang mengalirkan air hingga ke lahan petani.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar bendungan besar, tetapi bagaimana air itu benar-benar bisa sampai dan dimanfaatkan oleh petani serta masyarakat,” ujarnya.
Melki juga meminta pemerintah pusat dan daerah merumuskan regulasi bagi usaha wisata kapal pinisi dan kapal kayu yang menyediakan layanan penginapan serta restoran di perairan NTT, khususnya Labuan Bajo.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha pariwisata di laut dan di darat. Regulasi yang tepat juga berpotensi mengoptimalkan penerimaan daerah apabila kegiatan usaha kapal memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.







Tinggalkan Balasan