Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan empat policy brief untuk memperkuat layanan sosial yang inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lanjut usia.

Empat policy brief tersebut disusun berdasarkan hasil pemetaan infrastruktur inklusif pada empat panti sosial di Provinsi NTT. Hasil pemetaan menjadi salah satu bahan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran.

Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Diseminasi Hasil Pemetaan Infrastruktur Inklusif di Panti Sosial yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Rabu (23/9/2026).

GEDSI Coordinator SKALA NTT, Ferderika Tadu Hungu, mengatakan pemetaan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi infrastruktur pada empat panti sosial sekaligus mengidentifikasi kebutuhan perbaikannya.

“Hasil ini akan dipakai untuk penyusunan policy brief kepada para pengambil kebijakan di Provinsi NTT dalam rangka mendukung infrastruktur yang inklusif di panti sosial,” ujarnya.

Pemetaan menemukan kondisi infrastruktur yang berbeda pada sejumlah panti. Pada panti penyandang disabilitas netra, misalnya, telah tersedia fasilitas seperti penanda braille dan guiding block yang mendukung kemandirian penerima manfaat.

Sementara itu, pada Panti Karya Wanita ditemukan sejumlah aspek yang masih membutuhkan perhatian, antara lain keamanan, sanitasi responsif gender, risiko keselamatan anak, kondisi bangunan, serta perlindungan bagi penerima manfaat.

Temuan tersebut menjadi dasar untuk melihat kebutuhan perbaikan infrastruktur secara lebih terarah, sehingga layanan sosial tidak hanya ditentukan oleh program dan sumber daya manusia, tetapi juga oleh lingkungan fisik yang aman dan aksesibel.

Ferderika mengatakan kebutuhan terhadap layanan sosial inklusif semakin penting karena kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia tersebar di berbagai wilayah NTT.

Berdasarkan data BPS 2024, terdapat 2.255 desa yang memiliki penyandang disabilitas fisik, 2.278 desa dengan penyandang disabilitas intelektual, 2.370 desa dengan penyandang disabilitas pendengaran, dan 2.145 desa dengan penyandang disabilitas bicara.
Sementara itu, proporsi penduduk lanjut usia di NTT mencapai 9,94 persen dari total penduduk.