Kupang, KN – Keluarga almarhumah dokter Icha menegaskan tidak ada kesepakatan damai dengan pihak mana pun terkait perkara yang menjerat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Keluarga memastikan proses hukum tetap dikawal hingga tuntas.

Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H bersama Fabi Banase, yang mewakili keluarga dalam keterangannya kepada wartawan terkait perkembangan terbaru perkara dokter Icha.

Fransisco mengatakan, keluarga tidak mempersoalkan langkah hukum para tersangka yang mengajukan praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan.

“Kami sepakat bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Kami tidak ingin mengomentari hak tersebut. Yang terpenting bagi kami adalah proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan,” ujar Fransisco, Senin (21/9/2026).

Dia mengatakan keluarga memperoleh informasi bahwa penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut disebut melibatkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Para tersangka juga disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Karena itu, Fransisco menegaskan penetapan tersangka menurut informasi yang diterima keluarga bukan semata-mata karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.

“Ini bukan karena kasusnya viral kemudian baru ditetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, ada pemeriksaan ahli, dan para tersangka juga sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.

Terkait alat bukti, Fransisco menyebut keluarga mendapat informasi bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti. Namun, rincian dan kekuatan alat bukti tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses hukum yang nantinya harus diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fransisco juga menyampaikan perkembangan berkas perkara. Menurutnya, penyidik telah menerima kembali berkas dari Kejaksaan Tinggi NTT melalui jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.