Kupang, KN – Pengusaha di Kota Kupang, Richard Themisella, disomasi dua kali oleh Kuasa Hukum Jacoba Yanti Susanti Siubelan, S.H. Somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pelunasan utang yang disebut mencapai Rp844,7 juta.
Somasi itu disampaikan kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama Jeremintje Sophia Esther Pingak melalui Surat Nomor 30/SOM/JYS/2026 tentang Somasi dan Tuntutan Pelunasan Utang.
Berdasarkan isi surat somasi, persoalan tersebut bermula dari hubungan utang-piutang antara Jeremintje dan Richard sejak pertengahan 2024. Richard disebut beberapa kali meminjam uang dengan alasan kebutuhan modal usaha serta pekerjaan perumahan Osmok Land.
Dalam surat tersebut dijelaskan pinjaman diberikan secara bertahap. Rinciannya, Rp150 juta pada 21 Agustus 2024, Rp100 juta pada 13 September 2024, dan Rp60 juta pada 4 Februari 2025.
Dari transaksi tersebut, kuasa hukum menyebut total utang pokok yang masih ditagihkan sebesar Rp310 juta.
Selain pokok utang, terdapat pula kewajiban bunga atau keuntungan yang dalam somasi disebut sebesar Rp35 juta per bulan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Bunga atau keuntungan sebesar Rp35 juta setiap bulannya,” demikian disebutkan dalam uraian somasi tersebut.
Kuasa hukum kemudian menghitung kewajiban bunga sejak Mei 2025 hingga September 2026 mencapai Rp595 juta. Dari jumlah itu, pembayaran yang disebut telah diterima klien sebanyak enam kali dengan total Rp60,3 juta.
Dengan demikian, sisa bunga yang dihitung dalam somasi sebesar Rp534,7 juta. Jika ditambahkan dengan utang pokok Rp310 juta, total kewajiban yang dituntut menjadi Rp844,7 juta.
Kuasa hukum juga menyebut keterlambatan pembayaran berdasarkan tanggal yang tercantum dalam kuitansi sebagai dasar dugaan wanprestasi atau cidera janji.
Richard diminta melunasi seluruh kewajiban tersebut secara sekaligus paling lambat tujuh hari kalender sejak menerima surat somasi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih membuka opsi penyelesaian secara bertahap. Richard diminta menyampaikan proposal penyelesaian secara tertulis sebelum batas waktu somasi berakhir.






Tinggalkan Balasan