“Apabila tidak terdapat tanggapan, pembayaran, maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” demikian substansi peringatan dalam somasi tersebut.
Langkah hukum yang dimaksud termasuk kemungkinan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kupang. Gugatan tersebut, apabila diajukan, juga dapat disertai tuntutan bunga, kerugian, biaya perkara, serta permohonan sita jaminan terhadap harta kekayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah melayangkan somasi, Kuasa Hukum Jacoba Yanti Susanti Siubelan, S.H menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dapat ditempuh sepanjang terdapat itikad baik dan kepastian pembayaran dari Richard Themisella. (*)






Tinggalkan Balasan