Kupang, KN – Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H meminta Ishak Rihi untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggadan kode etik dengan advokat Bildad Thonak secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan Dr. Semuel Haning, menanggapi surat pengaduan Ishak Rihi, terkait pelanggaran kode etik pengacara, yang diduga dilakukan oleh advokat Bildad Thonak.
“Saya sangat mengharapkan, untuk kedua belah pihak duduk bersama-sama dan selesaikan masalah ini secara baik-baik,” kata Dr. Semuel Haning kepada Koranntt.com, Sabtu (1/8/2026).
Pengacara senior di NTT ini menegaskan, aduan yang diterima KAI NTT, akan diproses sesuai aturan. Sehingga terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya belum bisa memastikan hal itu ada atau tidak.
“Harus ada pembentukan dewan hakim yang akan menyidangkan peristiwa ini. Nanti ada replik dan duplik, pemeriksaan saksi-saksi yang memperkuat pengaduan tersebut,” jelasnya.
Dr. Semuel Haning menambahkan, pengaduan yang disampaikan Ishak Rihi sebagai pengadu, belum lengkap, karena ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
Meski demikian, ia meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Kalau soal dugaan pelanggaran etik, kita belum bahas sampai di situ. Kita baru bahas soal proses dan regulasi,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan