Kupang, KN – Pengacara Gusti Pisdon, Bildad Thonak menyatakan, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, telah mengesampingkan pleidoi, yang disampaikan oleh terdakwa Roni Sonbay, dan kuasa hukumnya.
Pleidoi yang dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan jaksa peras kontraktor, yang mana salah satu tuduhan dalam pleidoi menyebutkan nama kliennya, menerima uang dan menyerahkan kepada oknum jaksa.
Ia menyebut, dalam putusan hakim yang dibacakan Selasa (5/5/2026), hakim menilai alat bukti yang diajukan oleh Roni Sonbay dan kuasa hukumnya belum diuji secara forensik, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Hakim menilai, alat bukti yang diajukan harus diuji oleh ahli forensik, untuk membuktikan keasilan alat bukti tersebut.
“Ini menjadi clear di publik, bahwa apa yang dinyatakan sekian lama oleh saudara Pak Francisco Besi, sehingga kami melaporkan beliau dengan dugaan penghinaan itu menjadi jelas,” kata Bildad Thonak kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Dengan demikian, Bildad juga meminta kepada pihak Polda NTT untuk mempercepat laporan pidana dugaan penghinaan nama baik, yang dilayangkan kepada kuasa hukum Roni Sonbay.







Tinggalkan Balasan