Kupang, KN – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 17 Maret 2021.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota, Ibnu Kholik serta Nggilu Liwar Awang.
Setelah diputus bebas, Jonas Salean menitihkan air mata dan menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari ini karena kebesaran Tuhan.
“Pertama, Tuhan Yesus yang bebaskan saya. Kedua, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Kejaksaan Tinggi NTT yang punya komitmen untuk memberantas korupsi,” ujar Jonas Salean kepada wartawan.
Dia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, dan tanah itu juga dibagi untuk masyarakat oleh Wali Kota Kupang sebelumnya.
“Tanah itu bukan aset daerah juga. Kami tahu itu. Tetapi ini merupakan pelajaran juga bagi saya. Meskipun nama saya sudah rusak, tetapi seluruh masyarakat pasti tahu masalah sebenarnya,” jelas Jonas Salean.
“Karena tanah kapling 77 Hektar ini disita semua, maka bubarlah Kota Kupang ini. Makanya saya tidak mengerti,” sambungnya.
Menurut Salean, saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan untuk memberatkan dirinya, akan ditindak secara hukum.
“Jadi keterangan yang diberikan oleh saudara Edi Dali merupakan keterangan palsu semua. Sehingga akan diserahkan di Penasehat Hukum. Karena dasar dia, sehingga Jaksa ambil keputusan begini. Saudara Edi Dali buat keterangan palsu, supaya mendapatkan jabatan asisten III,” ucap Salean.
Dalam kesempatan tersebut, Jonas Salean menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD Gokkar NTT dan Sekretaris DPD Golkar serta para Penasehat Hukum yang telah memberikan dukungan kepadanya selama ini.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp750 juta.*