Kupang, Koranntt.com – Pengacara senior, Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Ia ditahan dalam kasus keterangan saksi palsu saat sidang pra peradilan kasus tanah Labuan Bajo yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka Antonius Ali.
“Iya, (Anton Ali, red) sudah ditahan oleh penyidik,” ujar Abdul Hakim saat dihubungi media ini, Kamis 18 Februari 2021 petang.
Ia menjelaskan, Anton Ali diduga sebagai aktor intelektual dibalik keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje dalam sidang pra peradilan.
Kedua saksi pun sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT pada Kamis pekan silam.
Antonius Ali dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukuman yang akan diterima adalah minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 Juta maksimal Rp600 Juta. (EK/AB/KN)