Positif Covid-19 Rapid Antigen, Agustinus Ch Dula Batal Diperiksa Jaksa

Agustinus Ch. Dula saat menjalani pemeriksaan rapid antigen / Tarsi

Kupang, Koranntt.com – Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani pemeriksaan Rapid Antigen di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis 18 Februari 2021.

Ch Dulla tiba di Kantor Kejati NTT sekira pukul 9:45 wita untuk memenuhi panggilan jaksa, terkait pemeriksaan dugaan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini, Kamis 18 Februari 2021, membenarkan informasi tersebut.

“Ia betul, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani pemeriksaan rapi antigen,” kata Hakim.

Ia menuturkan, pihaknya belum bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dulla, karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Vaksinasi Perdana Sukses, Ini Harapan Sekda Manggarai Barat

“Jadi tadi pihak medis langsung melakukan tes PCR. Sehingga kita tinggal menunggu hasilnya saja,” tandas Kasi Penkum Abdul Hakim.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua saksi menjadi tersangka keterangan palsu yakni, HF dan ZD. 

Untuk mengungkap aktor inelektual, jaksa kembali memerikasa Agustinus Ch Dulla dan kuasa hukumnya, Antonius Ali.

Untuk diketahui, Agustinus Ch Dulla datang bersama kuasa hukumnya Frans Tulung. Sementara itu, advokat Antonius Ali yang juga diperiksa tiba bersama kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessie. (EK/AB/KN)