Kupang, KN – Pengacara keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi angkat bicara terkait klaim pengacara senior OC Kaligis soal tanah di Jalan Piet A Tallo Kupang.
Menurutnya, perkara tanah tersebut sudah selesai nebis in idem, dan pemilk yang sah adalah ahli waris Essau Konay yakni Ferdinand Konay, Cs.
Hal ini ditunjukan dengan sejumlah bukti hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ferdinand Konay, Cs.
Ia menjelaskan, ayah kandung dari Yafet Kolo, Viktoria Behetan, Teodorus Samadara dan Marselina Samadara, yakni Yunus Daniel Samadara dan Philipus Kolo telah mengajukan gugatan secara perdata tahun 1993.
“Sesuai dengan putusan pengadilan nomor 65 tahun tahun 1993, mereka kalah,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Tidak puas dengan putusan pengadilan tahun 1993, Yunus Daniel Samadara dan Philipus Kolo kembali mengajukan gugatan pada tahun 2005.
Sayangnya, gugatan mereka melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 70 tahun 2005, dilanjutkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 93 tahun 2005, dan putusan kasasi 1293 tahun 2006, semuanya ditolak.
“Karena sudah selesai perkara ini, maka incraht. Dari dua putusan perkara ini tahun 1993 dan 2005 namanya nebis in idem. Artinya perkara yang sama tidak bisa diulang untuk kali kedua, baik subjek maupun objek hukumnya,” tegasnya.
Fransisco Bessi menyampaikan, pada tahun 2021 dan 2022 ada sejumlah pengacara dari Jakarta datang ke Kupang untuk ingin mengajukan gugatan mewakilo Kolo dan Samdara. Tapi ketika disodor data dan fakta, mereka akhirnya mundur dan tidak jadi mengadvokasi perkara tersebut. “Oleh karena itu, perkara ini sudah selesai,” ungkapnya.
Terkait ganti rugi tanah di Jalan Piet A. Tallo Kupang, Fransisco Bessi mengatakan, ganti rugi tanah ini berawal dari perkara nomor 35 tahun 2012 antara Bupati Kupang Ayub Titu Eki melawan Ferdinand Konay, Cs.
“Itupun pemerintah Kabupaten Kupang kalah. Intinya pemerintah Kabupaten Kupang harus mengganti uang sejumlah Rp16,8 Miliar sesuai isi putusan. Pemkab Kupang kemudian mengajukan banding dan kasasi, namun putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Kupang, maka perkara ini incraht dan berkekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.







Tinggalkan Balasan