Kupang, KN – Pengacara keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi angkat bicara terkait klaim pengacara senior OC Kaligis soal tanah di Jalan Piet A Tallo Kupang.

Menurutnya, perkara tanah tersebut sudah selesai nebis in idem, dan pemilk yang sah adalah ahli waris Essau Konay yakni Ferdinand Konay, Cs.

Hal ini ditunjukan dengan sejumlah bukti hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Ferdinand Konay, Cs.

Ia menjelaskan, ayah kandung dari Yafet Kolo, Viktoria Behetan, Teodorus Samadara dan Marselina Samadara, yakni Yunus Daniel Samadara dan Philipus Kolo telah mengajukan gugatan secara perdata tahun 1993.

“Sesuai dengan putusan pengadilan nomor 65 tahun tahun 1993, mereka kalah,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Tidak puas dengan putusan pengadilan tahun 1993, Yunus Daniel Samadara dan Philipus Kolo kembali mengajukan gugatan pada tahun 2005.

Sayangnya, gugatan mereka melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 70 tahun 2005, dilanjutkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 93 tahun 2005, dan putusan kasasi 1293 tahun 2006, semuanya ditolak.