Hukrim  

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 7 Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Penangkapan 7 terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh aparat Polresta Kupang Kota. (Foto: Tribratanewskupangkota.com)

Kupang, KN – Aparat gabungan Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota berhasil menangkap 7 terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan anak di bawah umur.

Ketujuh pelaku ditangkap pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WITA di seputaran wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O. Noke, S.H mengatakan, tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan itu adalah OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro.

Penangkapan ini menindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 02 Agustus 2023, yang dilaporkan oleh Petrus Huki bersama korban berinisial AE (15).

AKP Jemy O. Noke mengatakan, korban sudah sekitar 1 bulan lebih berada di Kota Kupang, dan berasal dari Lurasik Kabupaten TTU. Korban datang ke Kota Kupang dengan tujuan ingin mencari pekerjaan.

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Awololong Dikembalikan ke Polda NTT, Ini Petunjuk Jaksa

Selama berada di Kota Kupang, korban tinggal berpindah-pindah tempat, di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa.

Korban juga mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang, di waktu dan tempat yang berbeda, di sekitar Kelurahan Oesapa.

Namun kelakuan bejat para pelaku akhirnya terbongkar. Setelah pengembangan laporan, aparat mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga langsung menangkap para pelaku.

“Saat ini 7 orang pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Jemy O. Noke seperti dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, Kamis 3 Agustus 2023.

Ia menambahkan, pelaku lainnya sementara masih dilakukan pencarian oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima. (ra/kn)