Ruteng, KN – DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) agar segera membubarkan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus Laurensius Lasa mengatakan, desakan itu merupakan bentuk respon atas beroperasinya kapal cepat bernama Wonderful Komodo milik BPOLBF yang belum melakukan clearance in di instansi pelayaran Manggarai Barat.

Menurutnya, kapal yang berkapasitas 12 orang itu, telah beroperasi sejak tahun 2021 dan dilengkapi dengan fasilitas GPS.

Laurensius menduga BPOLBF telah melanggar peraturan presiden nomor 32 tahun 2019 dan melanggar undang-undang tentang pelayaran.

Ia juga menyebutkan, lembaga pemerintah semestinya menjadi garda terdepan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, mereka sendiri yang menjadi penghianat peraturan perundang-undangan.

“Tindakan yang dilakukan BPOLBF, dimana kapal mereka tidak melakukan clearance in, maka kami menilai bahwa BPOLBF tidak serius dalam melakukan pengembangan dan pengawasan sebagaimana amanat Perpres no 32 Tahun 2018,” ujarnya.