PMKRI Cabang Ruteng Minta BPOLBF Dibubarkan, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus Laurensius Lasa.

Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus Laurensius Lasa. (Foto: Istimewa)

Ruteng, KN – DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) agar segera membubarkan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Ketua DPC PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus Laurensius Lasa mengatakan, desakan itu merupakan bentuk respon atas beroperasinya kapal cepat bernama Wonderful Komodo milik BPOLBF yang belum melakukan clearance in di instansi pelayaran Manggarai Barat.

Menurutnya, kapal yang berkapasitas 12 orang itu, telah beroperasi sejak tahun 2021 dan dilengkapi dengan fasilitas GPS.

Laurensius menduga BPOLBF telah melanggar peraturan presiden nomor 32 tahun 2019 dan melanggar undang-undang tentang pelayaran.

Ia juga menyebutkan, lembaga pemerintah semestinya menjadi garda terdepan dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, mereka sendiri yang menjadi penghianat peraturan perundang-undangan.

“Tindakan yang dilakukan BPOLBF, dimana kapal mereka tidak melakukan clearance in, maka kami menilai bahwa BPOLBF tidak serius dalam melakukan pengembangan dan pengawasan sebagaimana amanat Perpres no 32 Tahun 2018,” ujarnya.

Padahal lanjut dia, proses clearance ini sangat penting karena dapat membantu mengidentifikasi potensi ancaman keamanan.

Baginya, keselamatan penumpang sangat diutamakan dalam pelayaran tanpa membedakan identitas penumpang. Apa lagi saat ini, imbuh Laurensius, Labuan Bajo menjadi tuan rumah KTT Asean Summit 2023.

Ia berharap lembaga BPOLBF tidak menjadi sumber masalah yang akan menggangu keamanan berlangsungnya agenda KTT Asean Summit 2023 di Labuan Bajo. Ia pun khawatir, praktik yang dilakukan oleh BPOLBF berpotensi diikuti oleh lembaga swasta yang bergerak dalam bidang pelayaran di Labuan Bajo.

“Tindakan yang dilakukan oleh BPOLBF akan mendorong adanya perilaku lembaga swasta di bidang pelayaran lainnya untuk melanggar peraturan yang berlaku dan menyebabkan ancaman keamanan dan keselamatan penumpang yang tak terbendung di kota Labuan Bajo sebagaimana kota dengan label super premium,” tutup Laurensius.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu di Manggarai

Sementara itu, Dirut BPOLBF Shana Fatina menyatakan, sangat penting untuk koordinasi dengan otoritas pelabuhan dalam proses pelayaran.

“Penting dong, Kan bagian dari standar keamanan keselamatan. Makanya semua harus terdaftar dan punya izin berlayar,” tulis Shana saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.

Shana mengatakan, kapal tersebut digunakan untuk tamu-tamu BPOLBF dalam hal keperluan koordinatif.

“Iya betul. Untuk tamu-tamu kami, keperluan koordinatif,” lanjutnya

Dalam pernyataan resmi Dirut BPOLBF menyebutkan, Kapal Cepat milik BPOLBF (Wonderful Komodo) merupakan kapal operasional BPOLBF yang mulai beroperasi pada tahun 2021 di Labuan Bajo dengan kapasitas 12 orang, dilengkapi fasilitas GPS.

Keberadaan kapal cepat operasional ini dimaksudkan untuk untuk mendukung tugas dan fungsi, serta menunjang pelayanan BPOLBF.

Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.

Keberadaan kapal juga untuk mempercepat respons tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi koordinasi, perencanaan, dan pengawasan. Kapal terbuat dari aluminium sehingga bisa lebih cepat jika terjadi kecelakaan, evakuasi, dan hal darurat lainnya.

Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga.

Hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti dukungan saat kegiatan kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.

Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik (sembako) ke pulau-pulau. Kapal juga pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari Pulau Komodo. (*)