Hukrim  

Polisi Tetapkan Kapten KM Express Cantika Jadi Tersangka

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda NTT pada Selasa 1 November 2022 kemarin.

Kapal Cantika Lestari Rute Kupang-Alor Terbakar (Foto: Tangkapan Layar video)

Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah NTT menetapkan EP (50) alias Edwin sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya KM Express Cantika 77 di Tanjung Gemuk, perairan Naikliu beberapa waktu lalu.

EP merupakan kapten Kapal Motor (KM) Express Cantika 77. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda NTT pada Selasa 1 November 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, tim lidik sidik Ditreskrimum dan Ditpolair Polda NTT bersama unsur pengawas internal Itwasda, Bidpropam dan Bidkum melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka EP alias Edwin pada Selasa  (1/11) dari pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita.

BACA JUGA:  Sidang Perdana, Tersangka Randy Badjideh Bantah Tiga Poin Dakwaan Jaksa

Menurut Ariasandy, tersangka sedang di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11) di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT.

“Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan dan pemberkasan. Tim khusus juga akan memeriksa saksi maupun saksi ahli, untuk menentukan tersangka lainnya,” jelasnya.

Tersangka EP dijerat pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 UU RI NO 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.

Untuk diketahui, hingga saat ini polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya, operator kapal, KSOP, Syahbandar serta sejumlah ABK. (*)