Kupang, KN – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT diminta untuk segera mencabut Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 3.698 M2 di Oesapa.
Permintaan ini disampaikan oleh pemilik tanah Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH melalui surat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tertanggal 28 Desember 2021.
Dalam salinan surat keberatan yang diterima KORANNTT.com Minggu 7 Agustus 2022, Marthen L. Bessie meyampaikan, pihaknya secara resmi meminta Kepala Kanwil BPN NTT untuk mencabut SK. No.2/PBT/BPN-24/2014 tanggal 16 April 2013 dan membatalkan SHM No.5650/Kel.Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698M2.
Menurut Marthen Bessie, penguasaan tanah oleh tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupamg oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hukum.
Dalam materi permohonannya, Marthen menyebut, tanah seluas 3.698 M2 itu, sebelumnya dikuasai oleh pemilik Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.







Tinggalkan Balasan