Kupang, KN – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memediasi kisruh kepengurusan dan manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KOPDIT Swasti Sari. Mediasi berlangsung Kamis, 15 Oktober 2026, yang juga dihadiri Plt Asisten II Setda Provinsi NTT, Zet Sony Libing.
Salah satu poin kesepakatan yang dibahas, adalah General Manager (GM) Imelda Anin, dan Wakil GM Kasmirus Kopong, tetap dipercayakan menjalankan tugas pelayanan kepada anggota, hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pembahasan tersebut, Wilhelmus Geri, S.Pd., MM., selaku pihak pertama, telah menyetujui dan menandatangani surat kesepakatan tertanggal Kamis, 15 Oktober 2026 tersebut.
Sementara itu, Yohanes Sason Helan, A.Md., yang tercantum sebagai pihak kedua, belum menandatangani dokumen tersebut. Yohanes meminta waktu 1 x 24 jam untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah menyetujui atau menolak isi kesepakatan.
Surat kesepakatan itu juga memuat rencana pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi manajemen KSP KOPDIT Swasti Sari selama proses hukum berlangsung.
Tim tersebut direncanakan berjumlah tujuh orang, terdiri atas tiga orang dari pihak pertama, tiga orang dari pihak kedua, serta satu orang dari PUSKOPDIT BK3D Timor.
Kedua pihak juga diharapkan menjaga situasi tetap aman agar manajemen dapat melayani anggota dengan baik. Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut masih menunggu keputusan akhir para pihak terhadap isi kesepakatan.
Selain keberlanjutan manajemen dan pengawasan, dokumen tersebut memuat rencana penempatan pejabat pada sejumlah unit pelayanan koperasi.
Marselus Thobias Gero Tapobali ditempatkan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi. Sementara itu, Mathinus Daton Iker ditempatkan sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Poin lainnya dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang.
Kini, keputusan Yohanes Sason Helan menjadi hal yang dinantikan, untuk memastikan apakah seluruh poin dalam dokumen tersebut dapat disepakati bersama, atau masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Sementara itu, persetujuan dan tanda tangan Wilhelmus Geri menunjukkan bahwa pihak pertama telah menyatakan persetujuannya terhadap isi surat tersebut. Kepastian mengenai status akhir kesepakatan masih menunggu keputusan pihak kedua. (*)







Tinggalkan Balasan