Kupang, KN– Kuasa hukum pengurus KSP Kopdit Swasti Sari versi Rapat Anggota Tahunan (RAT), Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., menegaskan pengurus kelompok Yohanes Sason Helan tidak dapat memproses penarikan uang anggota.

Menurut Fransisco, kepengurusan yang sah dan diakui adalah kelompok Wilhelmus Geri. Pernyataan itu disampaikan Fransisco di tengah polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari, menyangkut kewenangan pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada anggota.

“Terkait dengan penarikan uang, sampai kapan pun pengurus dari Yohanes Sason Helan dan kawan-kawan tidak akan bisa memproses karena kami pengurus dari Pak Wilhelmus Geri yang sah dan diakui,” kata Fransisco, Selasa (13/10/2026).

Ia mengatakan, pihaknya akan mendata para pihak agar kembali kepada kepengurusan Wilhelmus Geri. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan koperasi dan memastikan anggota tidak dirugikan.

“Supaya tidak membingungkan nasabah dan juga ratusan ribu anggota Kopdit Swasti Sari, maka kami akan mendata semua pihak bisa kembali ke Pak Wilhelmus Geri dan kawan-kawan sebagai pengurus yang sah untuk keberlangsungan dari Kopdit Swasti Sari ini dan khususnya anggota tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Tiga Pejabat Pegang Kewenangan Keuangan

Pada kesempatan yang sama, Fransisco juga menegaskan posisi Imelda Anin, S.A.B., yang disebut menjabat sebagai General Manager (GM), serta Theresia Pakae sebagai Kepala Divisi Keuangan KSP Kopdit Swasti Sari.

Menurut Fransisco, kedua figur tersebut bersama Wakil GM, Kasmir Kopong, memiliki peran penting dalam proses pencairan dana karena disebut sebagai pemegang spesimen keuangan koperasi.

Ia menyebut Imelda Anin dan Theresia Pakae dicekal oleh kelompok Yohanes Sason Helan yang disebut sebagai pengurus dan pengawas hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Fransisco juga menyatakan, keduanya bersama Kasmir Kopong diusir dari Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menghambat pencairan dana untuk memenuhi kebutuhan anggota. Ia berpendapat, transaksi melalui bank mitra koperasi tidak dapat diproses apabila kewenangan dan spesimen keuangan tidak berada pada pihak yang berwenang.

Pernyataan mengenai status spesimen rekening dan mekanisme transaksi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak koperasi serta bank mitra.

Minta Plt GM dan Wakil GM Lepaskan Jabatan

Fransisco juga mendesak Ardi Tapobali dan Martin Iker agar melepaskan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) GM dan Plt Wakil GM.

Menurut dia, posisi GM, Wakil GM, dan Kepala Divisi Keuangan perlu dikembalikan kepada Imelda Anin, Kasmir Kopong, dan Theresia Pakae agar pelayanan kepada anggota dapat berjalan.

“Demi anggota KSP Kopdit Swasti Sari dan demi lembaga tercinta, Ardi Tapobali dan Martin Iker, hendaknya segera tinggalkan jabatan Plt GM dan Plt Wakil GM,” tegas Fransisco.

Ia menilai pengembalian posisi manajemen kepada ketiga figur tersebut penting, untuk mencegah terhambatnya pelayanan keuangan kepada anggota koperasi.

“Lebih cepat kalian berdua meletakkan jabatan itu, tentu akan lebih baik bagi kelancaran pelayanan kepada seluruh anggota. Anggota tak akan mengalami kebuntuan keuangan, karena jabatan GM, Wakil GM, dan Kepala Divisi Keuangan sudah berada pada figur yang tepat,” ujarnya. (*)