“Kalau kita gagal merencanakan, sama saja kita merencanakan kegagalan,” tuturnya menegaskan pentingnya akurasi dokumen RDTR.

Penyusunan rancangan tata ruang ini turut didukung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc., yang hadir secara virtual, serta deretan pakar lingkungan dan perencanaan perkotaan seperti Dr. Ir. Firmansyah, M.T., IAP, dan Dr. Hary Pradiko, S.T., M.M.. 

Melalui keterlibatan para akademisi dan birokrat ini, RDTR Kota Kupang diharapkan tidak sekadar menjadi tumpukan berkas administrasi, melainkan panduan nyata pemanfaatan ruang kota. (agn)