KUPANG, KN — Pemerintah Kota Kupang resmi memulai agenda penyusunan materi teknis dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan tata kelola wilayah yang berkelanjutan serta berkeadilan.
Pembukaan pembahasan dokumen pemetaan kawasan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, di Aston Kupang Hotel pada Kamis (1/10/2026).
Suasana di dalam ruang pertemuan utama berlangsung khidmat dan penuh fokus.
Ruangan berkarpet cokelat dengan pencahayaan hangat tersebut ditata dalam formasi meja segi empat (U-shape) bertutup kain cokelat tua.
Para pemangku kepentingan—mulai dari jajaran pimpinan dinas, anggota DPRD, hingga para camat se-Kota Kupang—tampak duduk rapi mengenakan pakaian formal dan batik.
Di garis depan, papan nama pimpinan sidang tertata presisi di atas meja bersama deretan gelas air mineral dan laptop para tenaga ahli.
Latar belakang panggung menampilkan spanduk besar bertuliskan “Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR WP 1 Kota Kupang” lengkap dengan logo Kementerian ATR/BPN.
Dalam salah satu momen, seluruh peserta berdiri tegak memberikan penghormatan seraya menyimak arahan pembuka dari pimpinan daerah.
Dalam pidatonya, dr. Christian Widodo mengingatkan bahwa penataan ruang Kota Kupang merupakan investasi jangka panjang yang menentukan nasib generasi masa depan.
Ia meminta seluruh jajarannya untuk memetakan zonasi kota secara transparan dan objektif tanpa terpengaruh oleh dorongan kelompok tertentu.
“Saya mohon untuk masukannya secara terbuka, dikaji dengan baik, berdasarkan data, berdasarkan kebutuhan. Jangan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu,“ ujar dr. Christian Widodo saat memberikan arahan di hadapan para peserta.
Wali Kota juga menggarisbawahi bahwa setiap penetapan batas wilayah, ruang terbuka hijau, hingga pusat pergerakan UMKM berhubungan erat dengan keadilan sosial bagi warga.
Perencanaan tata kota yang matang dianggap sebagai prasyarat mutlak dalam mencegah kegagalan pembangunan daerah.
“Kalau kita gagal merencanakan, sama saja kita merencanakan kegagalan,” tuturnya menegaskan pentingnya akurasi dokumen RDTR.
Penyusunan rancangan tata ruang ini turut didukung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc., yang hadir secara virtual, serta deretan pakar lingkungan dan perencanaan perkotaan seperti Dr. Ir. Firmansyah, M.T., IAP, dan Dr. Hary Pradiko, S.T., M.M..
Melalui keterlibatan para akademisi dan birokrat ini, RDTR Kota Kupang diharapkan tidak sekadar menjadi tumpukan berkas administrasi, melainkan panduan nyata pemanfaatan ruang kota. (agn)






Tinggalkan Balasan