Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan empat policy brief untuk memperkuat layanan sosial yang inklusif bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lanjut usia.
Empat policy brief tersebut disusun berdasarkan hasil pemetaan infrastruktur inklusif pada empat panti sosial di Provinsi NTT. Hasil pemetaan menjadi salah satu bahan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Diseminasi Hasil Pemetaan Infrastruktur Inklusif di Panti Sosial yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Rabu (23/9/2026).
GEDSI Coordinator SKALA NTT, Ferderika Tadu Hungu, mengatakan pemetaan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi infrastruktur pada empat panti sosial sekaligus mengidentifikasi kebutuhan perbaikannya.
“Hasil ini akan dipakai untuk penyusunan policy brief kepada para pengambil kebijakan di Provinsi NTT dalam rangka mendukung infrastruktur yang inklusif di panti sosial,” ujarnya.
Pemetaan menemukan kondisi infrastruktur yang berbeda pada sejumlah panti. Pada panti penyandang disabilitas netra, misalnya, telah tersedia fasilitas seperti penanda braille dan guiding block yang mendukung kemandirian penerima manfaat.
Sementara itu, pada Panti Karya Wanita ditemukan sejumlah aspek yang masih membutuhkan perhatian, antara lain keamanan, sanitasi responsif gender, risiko keselamatan anak, kondisi bangunan, serta perlindungan bagi penerima manfaat.
Temuan tersebut menjadi dasar untuk melihat kebutuhan perbaikan infrastruktur secara lebih terarah, sehingga layanan sosial tidak hanya ditentukan oleh program dan sumber daya manusia, tetapi juga oleh lingkungan fisik yang aman dan aksesibel.
Ferderika mengatakan kebutuhan terhadap layanan sosial inklusif semakin penting karena kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia tersebar di berbagai wilayah NTT.
Berdasarkan data BPS 2024, terdapat 2.255 desa yang memiliki penyandang disabilitas fisik, 2.278 desa dengan penyandang disabilitas intelektual, 2.370 desa dengan penyandang disabilitas pendengaran, dan 2.145 desa dengan penyandang disabilitas bicara.
Sementara itu, proporsi penduduk lanjut usia di NTT mencapai 9,94 persen dari total penduduk.
“Dengan kondisi tersebut, penyediaan layanan sosial yang aksesibel, aman, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat menjadi penting,” katanya.
Menurut Ferderika, kualitas layanan sosial juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan fisik tempat layanan diberikan. Infrastruktur yang layak dan aksesibel dapat mendukung keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemandirian, dan kesejahteraan penerima manfaat.
Pendekatan yang digunakan mengacu pada prinsip universal design, yaitu desain fasilitas dan lingkungan yang memungkinkan digunakan oleh semua orang secara aman, nyaman, dan mandiri.
Kepala Bidang EKOSDA Bapperida NTT, Yosep H. Dahat, yang mewakili Pemerintah Provinsi NTT, mengatakan hasil pemetaan dapat menjadi masukan untuk memperkuat layanan publik bagi kelompok rentan.
Menurutnya, pemenuhan hak kelompok rentan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi perlu diterjemahkan dalam program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran.
“Komitmen ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Pemerintah Provinsi NTT telah dan terus menghadirkan berbagai program nyata bagi kelompok rentan,” katanya.
Ia menyebut pemerintah provinsi telah menjalankan berbagai program, antara lain bantuan sosial dan bantuan dasar bagi kelompok rentan, perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD, program Provinsi Layak Anak, serta perlindungan anak dan remaja melalui program Siber Sehat NTT.
Pelibatan kelompok rentan dalam proses pembangunan juga terus diperkuat. Pada 2025, aspirasi kelompok rentan disebut telah terakomodasi dalam 12 program dan 26 subkegiatan pemerintah provinsi.
Sementara pada 2026, sebanyak 57 dari 109 usulan kelompok rentan telah masuk dalam rancangan prioritas pembangunan daerah.
“Ini merupakan bukti bahwa suara kelompok rentan tidak sekadar didengar, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan alokasi anggaran,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pemetaan dan rekomendasi dalam policy brief diharapkan dapat digunakan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk sebagai masukan dalam forum Musrenbang penyusunan RKPD dan pembahasan APBD.
Dengan demikian, pemetaan tidak berhenti pada identifikasi kondisi infrastruktur, tetapi menjadi dasar untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah guna memperkuat layanan sosial yang lebih inklusif di NTT.
Kegiatan ini didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), program kemitraan Australia–Indonesia yang salah satu prgramnya fokus pada Kesertaraan Gender dan Inklusi Sosial.
Bersama SKALA, Pemprov NTT, telah menghasikan berbagai kebijakan berpihak kepada kelompok rentan, mulai dari keringanan pajak, hingga memfasilitasi aspirasi kelompok rentan untuk masuk dalam rencana program pembangunan daerah yang dilaksanaakn oleh setiap OPD lingkup Pemprov NTT. (*)






Tinggalkan Balasan