Kupang, KN — Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT menangkap seorang pria berinisial L (27) yang diduga melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

L diamankan pada Rabu (23/9/2026) setelah polisi menindaklanjuti pengaduan seorang perempuan berinisial D yang diterima Polda NTT pada 8 September 2026.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penyelidikan dilakukan setelah korban mengaku kerap menerima panggilan video WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Korban sempat mengira panggilan tersebut berasal dari suaminya yang bekerja sebagai pelaut. Namun, saat panggilan diangkat, korban justru melihat pelaku sengaja memperlihatkan alat kelaminnya melalui video call.

Aksi tersebut kemudian berulang. Pelaku disebut menggunakan sejumlah nomor WhatsApp berbeda untuk menghubungi korban. Pelaku juga diduga mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang.

Merasa terganggu dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.

Tim Zero selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan L. Saat diamankan, L disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku juga mengakui bahwa terdapat tiga korban lainnya yang turut menjadi sasaran kejahatan serupa,” kata Henry dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/9/2026).

L merupakan warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pria berusia 27 tahun itu disebut berpendidikan Diploma IV atau Strata I dan belum atau tidak bekerja.

Polisi kemudian menyerahkan L kepada Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban diarahkan membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda NTT.

Henry mengatakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengapresiasi respons cepat Tim Zero dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kecepatan langkah Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik,” ujarnya.

Henry juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” katanya.