“Terima kasih untuk seluruh pemilik lahan yang sudah hadir dalam proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini. Kelolalah uang tersebut sesuai peruntukannya dan manfaatkan dengan baik,” ucap Petrus.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Wewo untuk bersama-sama mengawal pembangunan proyek panas bumi Ulumbu, mulai dari pembangunan akses jalan, kegiatan pengeboran, hingga pembangunan pembangkit listrik. Petrus menambahkan, pengembangan PLTP Ulumbu direncanakan berlanjut ke Unit 6 setelah tahapan pembangunan di wilayah Desa Wewo untuk Unit 5 rampung.

Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 dan Unit 6 masing-masing berkapasitas 20 megawatt (MW). Setelah tahapan Unit 5 di Desa Wewo, pengembangan Unit 6 direncanakan berada di wilayah Desa Lungar dan Desa Mocok, Kecamatan Satar Mese.

Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 Augusta Ari Prasetyo menyampaikan bahwa pelepasan hak menjadi bagian akhir dari rangkaian pengadaan tanah yang telah melalui tahapan pendataan, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, hingga penyelesaian administrasi bersama para pemilik lahan.

“Yang menjadi perhatian kami dalam setiap tahapan pengadaan tanah adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi sesuai proses yang berlaku. Kami berterima kasih kepada masyarakat Wewo, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah bersama-sama mengawal proses ini hingga tahapan pelepasan hak,” ujar Augusta.

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5 tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga memastikan setiap proses yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat setempat.

“Kepastian terhadap hak masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5. Pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan proses pengadaan tanah secara tertib, transparan, dan dengan tetap menghormati masyarakat adat,” ujar Manurung.